Ke Maluku, KPK Cek LHKPN 9 Penyelenggara Negara Pemerintah Provinsi
Kegiatan tersebut berlokasi di Kantor Gubernur Maluku dan berlangsung selama tiga hari ke depan hingga 16 Mei 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan korupsi.
“Hari ini, Selasa (14/5) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, KPK akan memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari sembilan orang penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
Kegiatan tersebut berlokasi di Kantor Gubernur Maluku dan berlangsung selama tiga hari ke depan hingga 16 Mei 2019.
KPK secara reguler melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN sebagai bentuk upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara.
“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat,” kata Febri.
Kegiatan pemeriksaan LHKPN kali ini, kata Febri, dilakukan terhadap pejabat di Pemprov Maluku dan Kota Ambon berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa.
Adapun jadwal pemeriksaan laporan harta kekayaan terhadap sembilan pejabat tersebut, yaitu pada Selasa (14/5) terdiri dari Wali Kota Ambon Richard Laohenapessy, Sekda Provinsi Maluku Hamin Bin Thahir, Sekda Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, dan Kadis Pendidikan Provinsi Maluku M Saleh Thio.
Selanjutnya pada Rabu (15/5), yakni Kadis Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy, Kadis ESDM Provinsi Maluku Martha Magdalena Nanlohy, Kepala BPKAD Kota Ambon Jacky Talahatu, dan Kadis PU Provinsi Maluku Ismail Usemahu.
Terakhir pada Kamis (16/5), yakni Kadis Kesehatan Provinsi Maluku Meikyal Pontoh.
“Berdasarkan data per 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan LHKPN pejabat eksekutif di lingkungan Provinsi Maluku merupakan terendah ketiga, yaitu 21 persen. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan di lingkungan Kota Ambon adalah yang tertinggi 96,57 persen,” kata Febri.
Baca: Ke KPK, Wali Kota Bogor Bima Arya Revisi LHKPN
Menurutnya, tindak lanjut kegiatan pemeriksaan LHKPN itu akan dijadikan bahan analisis lebih lanjut untuk mengoreksi jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan.
Selanjutnya, pejabat terkait dapat menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.
“KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN. Sejak 2017, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id,” kata Febri.
Baca: Terkuak dari Hasil Autopsi Kasir Indomaret yang Dimutilasi, Polisi Pastikan Tidak Ada Hubungan Badan
Ia menyatakan masyarakat dapat menyampaikan informasi jika menemukan ada kekayaan penyelenggara negara yang dipandang tidak sesuai dengan informasi kekayaan yang dilaporkan dan diumumkan oleh penyelenggara negara.
“Pengumuman LHKPN dapat diakses dengan memilih menu e-announcement pada “website” tersebut. Kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah,” kata Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.