Kuasa Hukum Eggi Sudjana Temukan Kejanggalan Penangkapan, Polda Metro Jaya: Kami Bekerja Profesional
Tanggapi temuan kejanggalan penangkapan oleh kuasa hukum Eggi Sujana, Polda Metro Jaya mengaku telah bekerja profesional.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tanggapi temuan kejanggalan penangkapan oleh kuasa hukum Eggi Sujana, Polda Metro Jaya buka suara.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditangkap terkait kasus dugaan makar.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Pengangkapan terhadap Eggi Sudjana dilakukan berdasarkan surat dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Baca: 5 Fakta Penangkapan dan Pemeriksaan Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir Akan Diperiksa sebagai Saksi
Baca: Perjalanan Kasus Eggi Sudjana: Sempat Tidak Mau Diperiksa Hingga Ditangkap Setelah Diperiksa
Namun, Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarjannya surat penangkapan tersebut.
"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik.
Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) dilansir Kompas.com.
Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.
Baca: Kasus Makar, Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Bikin Susah Hingga Kecaman Fadli Zon
Baca: Fadli Zon Kecam Penahanan Eggi Sudjana
Menanggapi klaim kejanggalan itu, Polda Metro Jaya mengaku telah bekerja sesuai prosedur yang ada.
"Kami bekerja profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (14/5/2019) dilansir Kompas.com.
Soal penangkapan di dalam ruang penyidik yang dipermasalahkan kuasa hukum Eggi, Argo menyatakan hal tersebut bukan suatu kejanggalan.
"Memang begitu. Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dan dia akhirnya menandatangani juga," lanjut Argo.
Baca: Merasa Jadi Korban Politik, Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Bukan Pencetus People Power
Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tuding BPN Prabowo-Sandi Buat Susah Kliennya
Argo mengatakan, surat pemberitahuan penangkapan dan tembusannya telah diterima oleh istri Eggi, Dr Asmini Budiani MSi.
Berita acara penangkapan pun telah ditandatangani oleh Eggi.
"Berita acara penangkapan ditandatangani hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," ujar Argo.
Soal kemungkinan penahanan Eggi Sudjana, Arpo mengatakan pihaknya masih menunggu waktu 1x24 jam sejak penangkapan.
"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," ucap Argo.
"Penahanan itu wewenang penyidik. Ini kita tunggu setelah 1x24 jam nanti penyidik bersikap seperti apa," ujarnya.
Argo mengatakan, pertimbangan menahan Eggi didasari beberapa hal, seperti pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti.
"Semua sudah terpenuhi. Kemarin juga sudah gelar perkara, sudah menetapkan tersangka, dan dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," kata Argo.
Baca: Polisi: Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Penyidik, Alasannya Ini
Baca: Bachtiar Nasir Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Pitra juga menyebutkan bahwa hak hukum kliennya itu tak diakomodasi penyidik Polda Metro Jaya hingga berujung pada penangkapan.
Ia mengemukakan, sejumlah keadaan tidak berpihak pada Eggi Sudjana sebagai terlapor.
Satu di antaranya soal keterangan saksi ahli dari pihaknya yang tak kunjung diperiksa bahkan hingga Eggi ditetapkan sebagai tersangka.
"Beliau kan ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar dua alat bukti dan keterangan ahli. Tapi, perlu juga ditekankan hak hukum klien kami agar (kepolisian) menerima saksi akhli kami juga dan menerima bukti-bukti kami," kata Pitra.
Baca: Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditangkap
Baca: Polisi Tangkap Eggi Sudjana, Begini Kronologisnya
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Tribunnws.com/Fitriana Andriyani)