Kuasa Hukum Eggi Sudjana Temukan Kejanggalan Penangkapan, Polda Metro Jaya: Kami Bekerja Profesional
Tanggapi temuan kejanggalan penangkapan oleh kuasa hukum Eggi Sujana, Polda Metro Jaya mengaku telah bekerja profesional.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tanggapi temuan kejanggalan penangkapan oleh kuasa hukum Eggi Sujana, Polda Metro Jaya buka suara.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditangkap terkait kasus dugaan makar.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Pengangkapan terhadap Eggi Sudjana dilakukan berdasarkan surat dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Baca: 5 Fakta Penangkapan dan Pemeriksaan Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir Akan Diperiksa sebagai Saksi
Baca: Perjalanan Kasus Eggi Sudjana: Sempat Tidak Mau Diperiksa Hingga Ditangkap Setelah Diperiksa
Namun, Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarjannya surat penangkapan tersebut.
"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik.
Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) dilansir Kompas.com.
Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.
Baca: Kasus Makar, Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Bikin Susah Hingga Kecaman Fadli Zon
Baca: Fadli Zon Kecam Penahanan Eggi Sudjana
Menanggapi klaim kejanggalan itu, Polda Metro Jaya mengaku telah bekerja sesuai prosedur yang ada.
"Kami bekerja profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (14/5/2019) dilansir Kompas.com.
Soal penangkapan di dalam ruang penyidik yang dipermasalahkan kuasa hukum Eggi, Argo menyatakan hal tersebut bukan suatu kejanggalan.
"Memang begitu. Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dan dia akhirnya menandatangani juga," lanjut Argo.
Baca: Merasa Jadi Korban Politik, Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Bukan Pencetus People Power
Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tuding BPN Prabowo-Sandi Buat Susah Kliennya