Kuasa Hukum Eggi Sudjana Temukan Kejanggalan Penangkapan, Polda Metro Jaya: Kami Bekerja Profesional
Tanggapi temuan kejanggalan penangkapan oleh kuasa hukum Eggi Sujana, Polda Metro Jaya mengaku telah bekerja profesional.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tanggapi temuan kejanggalan penangkapan oleh kuasa hukum Eggi Sujana, Polda Metro Jaya mengaku telah bekerja profesional.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Tribunnws.com/Fitriana Andriyani)
Berita Rekomendasi