Pembuat dan Penyebar Video Viral Adu Domba TNI-Polri Ternyata Pendukung Prabowo-Sandi
Pembuat video viral yang adu domba TNI-Polri disebut-sebut mempunyai majelis taklim dan jemaahnya mendukung pasangan Prabowo-Sandi saat Pilpres 2019.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pembuat video viral yang adu domba TNI-Polri disebut-sebut mempunyai majelis taklim dan jemaahnya mendukung pasangan Prabowo-Sandi saat Pilpres 2019.
Tersangka berinisial IAS (49) berurusan dengan aparat hukum untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di video yang sudah kadung viral itu.
Setelah penetapan tersangka, pihak IAS sibuk mencari bantuan hukum hingga merencanakan melakukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.
Kuasa hukum IAS, Ibrahim Kadir Tuasamu berencana mencari bantuan hukum kepada pihak Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi di tingkat pusat.
Ibrahim akan mengikuti jalannya proses hukum dan berencana mengajukan praperadilan. Ibrahim memastikan dirinya sudah berkoordinasi dengan tim BPN.
Begitu pun IAS, kata Ibrahim, sudah melakukan komunikasi dengan BPN sesaat setelah penangkapan dirinya.
“Besok saya akan ke Jakarta (tim BPN). Saya akan sampaikan kepada tim pengacara di Jakarta. Kita mau bagaimana. Saya dan IAS sudah koordinasi dan mereka menjawab ikuti saja. Apa pun yang diminta pihak berwajib, sampaikan, tidak ada yang ditutupi,” kata Ibrahim, Senin (13/5/2019) malam.
Menurut Ibrahim, IAS ditunjuk sebagai ketua koperasi dalam hajat pemilihan presiden pasangan Prabowo-Sandi.
IAS memiliki komunikasi dan koordinasi yang cukup banyak.
Dia juga memiliki majelis taklim yang seluruhnya mendukung pasangan nomor urut 02.
Ibrahim menilai, pernyataan-pernyataan IAS bukan perbuatan melawan hukum.
Dia menilai apa yang dilakukan IAS hanya berhubungan dengan undang-undang ITE.
Polisi yang telah menetapkan IAS sebagai tersangka menjeratnya dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Menyesali Perbuatannya