Pengacara Ratna Sarumpaet: Meski Berbohong, Kami Yakin Ratna Harus Dibebaskan
Ia berpendapat bahwa keonaran yang dimaksud dalam pasal yang didakwakan kepada Ratna adalah kerusuhan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa penyiaran berita bohong yabg menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menilai meski kliennya telah berbohong namun kliennya harus dibebaskan.
Hal itu karena Insank merujuk pada keterangan ahli pidana yang dihadirkannya dalam sidang du Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2019) yakni Mudzakir.
Menurut Insank, perkara yang nenjerat Ratna masuk ke delik materil yang menekankan pada penyebab dari perbuatan yang dilakukannya dalam hal ini keonaran.
Ia berpendapat bahwa keonaran yang dimaksud dalam pasal yang didakwakan kepada Ratna adalah kerusuhan.
Hal itu disampaikam Insank usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
Baca: Kisah Kakek Renta Penjual Rokok Tertipu Uang Palsu Rp 400 Ribu, Kompol Juliana Ganti Kerugian
Baca: Kisah Hijrah Ki Joko Bodo, Berawal dari Umrah hingga Wakafkan Rumahnya untuk Dijadikan Masjid
Baca: TKN Jokowi-Maruf: Jangan Data Dugaan Kecurangan Diolah dan Dikapitalisi
"Tanggapan kami bahwa memang Bu Ratna berbohong. Tapi, kami tetap meyakini apa yang disampaikan oleh ahli bahwa deliknya ini delik materil artinya lebih condong ke keonarannya. Artinya untuk menguji keonarannya itu sebagaimana kalau kita merujuk kepada ahli hukum pidana, beliau mengatakan kerusuhan, diperkara ini tidak ada kerusuhan. Jadi kami masih sangatlah meyakini dari jerat hukum Ratna harus dibebaskan," kata Insank.
Atas dasar itu Insank berharap, Hakim dapat memberikan kliennya putusan lepas.
"Minimal harus onslag (putusan lepas) lah ya," kata Insank.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).