Perjalanan Kasus Eggi Sudjana: Sempat Tidak Mau Diperiksa Hingga Ditangkap Setelah Diperiksa
Perjalanan kasus Eggi Sudjana dari mulai dilaporkan hingga akhirnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Penulis: Adi Suhendi
Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan kepada istri Eggi, Asmini Budiani.
Meski begitu, Argo tidak merinci tempat Eggi ditangkap.
Dirinya menyebut hingga saat ini Eggi masih diperiksa penyidik.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," tutur Argo.
Korban politik
Eggi Sudjana menilai polisi telah melakukan tindakan kriminalisasi jika dirinya ditahan sebagai tersangka dugaan makar.
Hal tersebut diungkapkan Eggi Sudjana sebelum masuk ke Gedung Ditrekrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (14/5/2019).
"Kalau ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Dirinya meminta polisi bersikap objektif dalam menangani kasus yang menjerat dirinya.
Menurut Eggi, Polri harus sesuai dengan jargon Promoter yakni profesional, modern, dan terpercaya.
"Kita minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (bapak polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai dimana," ungkap Eggi Sudjana.
Baca: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Romahurmuziy
Sementara kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menyebut kliennya hanya korban politik setelah menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Menurut dia, Eggi Sudjana saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ditangkap, Selasa (14/5/2019) pagi.
"Bang Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/5/2019).
Pitra menuturkan bahwa kliennya bukan yang pertama kali mencetuskan people power.
Dirinya mengungkapkan banyak tokoh lain yang menyerukan people power, namun tidak pernah ditindak oleh polisi.
"Bang Eggi bukan sebagai pencetus people power. Akan tetapi ada berbagai macam pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan," ucap Pitra.
Asal usul kasus Eggi Sudjana
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.
Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Eggi Sudjana sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2019).
Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4/2019).
Baca: Kasus Makar, Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Bikin Susah Hingga Kecaman Fadli Zon
Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.
Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.
Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi Sudjana tidak hadir.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan Eggi tidak menghadiri pemeriksaan karena merasa telah cukup memberikan keterangan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).
Selain itu, Pitra mengatakan kliennya juga tidak mau datang karena banyak pertanyaan penyidik yang sifatnya pendapat saat pemeriksaan saat itu.
Baca: Seorang Teknisi Ditangkap Polisi Setelah Bobol 3 ATM dalam Sehari Hingga Raup Puluhan Juta Rupiah
Sementara kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan dari 116 pertanyaan yang rencananya dijadwalkan penyidik, Eggi baru menjawab 26 pertanyaan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).
"Rencana pertanyaan kan 116, kemarin pemanggilan pertama kita periksa baru 26 yang kita lakukan pertanyaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Hingga akhirnya, Eggi Sudjana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, Senin (13/5/2019). (tribunnews.com/ fahdi/ vincentius/gita)