Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Mengaku Selama 5 Tahun Terakhir Sudah 4 Kali Melakukan Operasi Wajah

Ratna Sarumpaet mengaku sudah melakukan operasi wajah sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ratna Sarumpaet Mengaku Selama 5 Tahun Terakhir Sudah 4 Kali Melakukan Operasi Wajah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kurun waktu lima tahun, Ratna Sarumpaet mengaku sudah melakukan operasi wajah sebanyak empat kali.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan Ratna Sarumpaet dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Ratna Sarumpaet mengaku pertama kali melakukan operasi wajah ketika dirinya berusia 65 tahun.

Diketahui saat ini Ratna Sarumpaet sudah berusia 70 tahun.

Baca: Situs Bersejarah Tempat Karantina Calon Jemaah Haji di Pulau Rubiah

"Yang terakhir itu yang keempat," ujar Ratna Sarumapet.

Suasana sidang terdakwa penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Joni, menegur Ratna di tengah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
Suasana sidang terdakwa penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Joni, menegur Ratna di tengah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Ketua Majelis Hakim, Joni, kemudian bertanya tentang jalannya keempat operasi wajah yang ia jalani.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya sampai yang terakhir pun berhasil, hanya dampak dari operasi itu yang berbeda-beda," jawab Ratna.

Khusus operasi terakhir, ia mengaku dampak yang ditimbulkan membuat proses penyembuhannya sedikit lebih lama.

Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tuding BPN Prabowo-Sandi Buat Susah Kliennya

"Kalau (operasi) pertama sampai ketiga cuma dua hari. Nah yang terakhit itu butuh empat hari," tutur Ratna.

"Dokter selalu mengatakan dampak itu berbeda-beda pada setiap orang tergantung kondisi. Pernyataan itu yang membuat saya tidak perlu komplain," tambahnya.

Sebar foto kepada enam orang

Ratna sarumpaet mengaku menyebarkan foto wajahnya yang lebam kepada enam orang lewat aplikasi Whats App.

Enam orang itu di antaranya sopir pribadinya, Ahmad Rubangi, tersangka penipuan dana raja-raja Papua yang menipunya, Deden, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, intelektual publik Rocky Gerung, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dan ajudan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Djoko Santoso.

Ratna mengirim foto yang diambilnya di rumah sakit Bina Estetika Menteng tersebut kepada keenamnya dalam waktu yang berbeda-beda mulai dari tanggal 26 September sampai 30 September 2018.

Baca: Mayat Pria Dalam Kondisi Terbakar Ditemukan di Mojokerto, Sempat Dikira Boneka

Hal itu disampaikan Ratna ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).

Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

"Rubangi, Rocky Gerung, Deden, Said Iqbal, Fadli Zon, dan ajudannya Djoko Santoso," kata Ratna.

Ratna mengatakan, khusus kepada Fadli dan Rocky ia menyertakan tulisan kalau foto tersebut tidak boleh disebarluaskan.

"Not for public itu (tidak untuk umum), hanya ke Fadli dan Rocky karena mereka aktif di medsos," kata Ratna.

Baca: Bamsoet: Yang Menang Harus Merangkul yang Kalah

Sedangkan Ratna mengakui motifnya memberikan foto wajah tersebut ke Said Iqbal, Fadli, dan ajudannya Djoko Santoso adalah karena saat itu ia ingin dipertemukan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk membicarakan terkait dana Raja-Raja Papua yang belakangan diketahui dana tersebut fiktif adanya.

"Karena mereka orang-orang yang punya hubungan dengan orang yang saya ingin temui," kata Ratna ketika ditanya oleh Kordinator Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara terdakwa kasus dugaan penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Daroe Tri Sadono.

Baca: Jejak Pria Pengancam Jokowi Dari Selesai Demo di Depan Bawaslu Hingga Ditangkap di Bogor

Sebelumnya, Daroe mengungkapkan pihaknya akan mengkonfirmasi keterangan para saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan dari sidang sebelumnya.

Selain itu, Daroe juga akan meminta keterangan Ratna khususnya menyangkut dengan unsur pasal yang didakwakan kepadanya.

Inti dari unsur yang dimaksud Daroe adalah kebohongan yang menerbitkan keonaran.

Terdakwa penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Ratna sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
Terdakwa penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Ratna sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

"Giliran sekarang untuk pemeriksaan terdakwa tentu juga untuk mengkonfirmasi dari keterangan para saksi, kemudian kita juga meminta keterangan dari terdakwa, tentu yang kita maksud yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal dakwaan tadi," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang pemeriksaan terdakwa dimulai pada Selasa (14/5/2019).

Namun Daroe enggan mengungkapkan secara rinci poin-poin pertanyaan yang akan ditanyakan ke Ratna dalak sidang nanti.

"Tadi seperti yang saya katakan, pasti menyangkut pada unsur pasal yang didakwakan, secara umum seperti itu. Baru konkretnya nanti, tidak mungkin saya ungkapkan sekarang," kata Daroe.

Daroe berharap, unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Ratna akan terbukti dalam sidang hari ini.

"Ya harapannya bahwa itu akan terbukti," kata Daroe.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

Ratna Sarumpaet Pilih Bungkam

Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang perkara penyerbaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Selasa (14/5/2019).

Ratna Sarumpaet tiba di pengadilan sekitar pukul 08.43 WIB.
Mengenakan rompi tahanan, ia didampingi putrinya Atiqah Hasiholan dan mendapat pengawalan dari beberapa petugas Kejaksaan.

Namun, Ratna Sarumpaet enggan berbicara sepatah kata pun ketika ditanya awak media.

Baca: Mayat Perempuan Tanpa Busana Sudah Dua Hari Terapung di Sungai Way Koala Bandar Lampung

Ia hanya berjalan lurus menuju ruang tunggu persidangan.

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono mengatakan, sidang kali ini bertujuan mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan.

Ia menjelaskan, hal itu guna menyelaraskan fakta dalam kasus penyebaran hoaks ini.

"Tentu fakta yang kita maksud yang terkait unsur-unsur dakwaan," kata Daroe.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ratna Sarumpaet 4 Kali Lakukan Operasi Wajah Selama 5 Tahun 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas