Amien Rais: Pak Wiranto Perlu Dibawa ke Mahkamah Internasional
Tim ini dibentuk untuk memantau dan mengkaji beberapa ucapan tokoh yang kerap menyerang pemerintah termasuk Amien Rais.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
"Tim hukum ini bukan untuk tim intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum. Tapi justru menjaga agar polisi bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, justru menjaga itu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, kepolisian juga sudah melakukan proses hukum terhadap nama-nama tokoh yang disebut Romli Atmasasmita.
Respon Eggi Sudjana
Eggi Sudjana menanggapi langkah tim hukum nasional yang memasukan dirinya sebagai tokoh yang dikaji aktivitas dan ucapannya.
Menurut Eggi Sudjana, tim ini merupakan uji independensi bagi anggota tim yang berisi akademisi dari bidang hukum.
"Kalau terkait tim Asistensi, itu menarik karena banyak profesor doktor di sana. Juga teman-teman saya, diujilah independensi keilmuannya yang objektif," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana meminta tim Asistensi Hukum tidak memihak dalam membuat kajian.
Dirinya bahkan menilai gelar akademik para anggota tim asistensi bisa dicabut jika menilai dirinya layak jadi tersangka.
"Objektif artinya tidak memihak, jangan subjektif. Kalau profesor doktor masih berpendapat bahwa saya layak jadi tersangka saya kira profesornya mesti dibatalkan," tutur Eggi Sudjana.
Anggota tim
Dikutip dari kompas.com, tim Asistensi Hukum Polhukam yang dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto sudah mulai efektif bekerja.
Pada hari ini, Kamis (9/5/2019), Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para-pakar dalam Tim Asistensi Hukum Polhukam.
Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.
Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.