Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Sita Aset Napi Senilai Rp 3,21 M dari Kejahatan Narkoba

Emon diketahui adalah napi yang terlibat dalam peredaran dan transaksi kejahatan narkoba dari balik tembok penjara

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN Sita Aset Napi Senilai Rp 3,21 M dari Kejahatan Narkoba
Divisi Humas BNN
Muhammad Amin Nurrohman alias Emon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan aset senilai Rp 3,21 miliar dari seorang napi bernama Muhammad Amin Nurrohman alias Emon, pada 22 Februari 2019.

Emon diketahui adalah napi yang terlibat dalam peredaran dan transaksi kejahatan narkoba dari balik tembok penjara dalam periode tahun 2016 hingga Februari 2019.

"Dari hasil bisnis haram itu, Emon membeli aset berupa rumah, kendaraan, tanah hingga emas senilai kurang lebih Rp 3,21 miliar," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2019).

Pudjo menyebut Emon sendiri telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2016 karena kasus sabu seberat 0,185 gram.

Saat itu, kata dia, Emon ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Jateng dan selanjutnya mendapatkan vonis empat tahun penjara dari pengadilan.

"Masa hukuman penjara ia (Emon) jalani di Lapas Kedung Pane Semarang dan kemudian dipindahkan ke Lapas Jepara," tutur dia.

Baca: KPU Minta Kematian Petugas KPPS Jangan Dijadikan Komoditas Politik

Atas perbuatannya, Pudjo menyebut Emon dijerat dengan Pasal 3,4,5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a,b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Rekomendasi

Berikut rincian aset yang berhasil disita oleh BNN dari tersangka Emon :

1. Sebidang tanah dan bangunan, Luas ± 87 M², di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 100 juta
2. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 129 M², di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 300 juta
3. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 192 M², di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 350 juta
4. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 180 M², di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 150 juta
5. Sebidang tanah dan bangunan Kontrakan / Kost-an sebanyak 8 pintu, luas ± 282 M², di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 1,5 miliar
6. Sebidang tanah kosong, luas + 172 M2, di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 60 juta
7. Sebidang tanah kosong, luas + 1, 116 M2, di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 50 juta
8. 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H, tahun 2018, seharga Rp 450 juta
9. 1 unit Mobil Suzuki Katana tahun 1995, seharga Rp 60 juta
10. 1 Motor Kawasaki tahun 2018, seharga Rp 30 juta
11. 1 Motor Honda Vario tahun 2017, seharga Rp 15 juta
12. 1 motor Honda Vario, seharga Rp 15 juta
13. 1 motor Honda Vario, seharga Rp 13 juta
14. 1 motor Honda Vario, seharga Rp 13 juta
15. Perhiasan emas, total seharga Rp 20 juta
16. Kayu jati balik dan gelondongan sebanyak 440 batang, seharga Rp 90 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas