Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana Ungkap Alasan Dirinya Menolak Ditahan

Eggi beralasan dirinya adalah advokat yang tidak dapat diduga atau dipidana.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eggi Sudjana Ungkap Alasan Dirinya Menolak Ditahan
youtube
Eggi Sujana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mengaku tidak ditahan dan menandatangani surat penahanan terhadap dirinya untuk 20 hari ke depan.

Eggi beralasan dirinya adalah advokat yang tidak dapat diduga atau dipidana.

"Sebagai advokat menurut uu 18 tahun 2003 pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014," ujar Eggi sebelum masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Selain itu, Eggi menuturkan sebagai seorang advokat harusnya dirinya diproses sesuai kode etik advokat lebih dulu. Eggi juga mengaku telah mengajukan praperadilan.

"Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan," tutur Eggi.

Baca: Pendapat Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet Ditanggapi Sinis, Atiqah Hasiholan Kesal: Kamu Ahli Pidana ?

Alasan terakhir, menurut Eggi terkait dengan gelar perkara. Menurutnya gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri nomor 12 tahun 2014.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Eggi telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Eggi sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan hingga penangkapan terhadap tersangka makar, Eggi Sudjana, pihaknya sedikitnya sudah dua kali memeriksa dan mengecek kondisi kesehatan Eggi Sudjana.

Pemeriksaan kesehatan, kata Argo, dilakukan dengan menghadirkan dokter dari Biddokkes Polda Metro Jaya.

"Senin kemarin, sudah dicek dokter kesehatannya pukul 18.20 sebelum diperiksa penyidik. Lalu tadi pagi, juga sudah diperiksa lagi kesehatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Hasil pemeriksaan kata Argo menunjukkan kondisi kesehatan Eggi Sudjana normal.

"Saat ini, yang bersangkutan masih berada di Polda Metro Jaya dan kondisinya baik," kata Argo.

Kuasa Hukum Udar Pristono, Eggi Sujana.
Kuasa Hukum Udar Pristono, Eggi Sujana. (TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas