Eggi Sudjana Ungkap Alasan Dirinya Menolak Ditahan
Eggi beralasan dirinya adalah advokat yang tidak dapat diduga atau dipidana.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Eggi diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar dengan mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00.
Setelah pemeriksaan, Selasa (14/5/2019) pagi, Polda Metro melakukan penangkapan terhadap Eggi dengan mengeluarkan surat dan berita acara penangkapan.
Atas surat itu, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Eggi Sudjana atau tidak.
Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.
Untuk penahanan atau tidaknya, kata Argo penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan.
Argo memastikan surat penangkapan Eggi Sudjana dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi Sudjana.
"Berita acara penangkapannya ditandatangani juga oleh yang bersangkutan," kata Argo di Mapolda Metro, Selasa (14/5/2019).
Berita acara penangkapan kata Argo ditandatangani Eggi pada pukul 06.25, Selasa pagi.
Baca: Lieus Sungkharisma Tidak Hadiri Pemeriksaan Penyidik
"Juga surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani," kata Argo.
Penangkapan Eggi Sudjana ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.
Diantaranya kata dia Eggi dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat datang menemui penyidik. Bahkan pengacara itu juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.
“Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Argo setelah buka puasa atau magrib, Eggi akhirnya bersedia diperiksa.