Haikal Hassan Tidak Bisa Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Karena Sedang Umrah
Haikal Hassan, tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena sedang umrah
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, ia diduga melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 15 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
Permadi, Haikal Hassan, Kivlan Zen, dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke polisi
Tokoh lainnya yang harus berurusan dengan polisi adalah Permadi.
Politikus Partai Gerindra tersebut dilaporkan seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut membahas tentang revolusi.
Video Permadi mengucapkan hal tersebut tersebar melalui laman YouTube.
Fajri menjadikan video tersebut sebagai bukti untuk membuat laporan ke Polda Metro jaya.
Dirinya menyebut polisi sudah membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru tetapi akan dijadikan saksi dalam kasus itu.
Baca: Raditya Dika Bertingkah Konyol jadi Bayi, Ternyata Dibedong Emang Enak
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," ujar Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019) malam.
Kemudian, Ustaz Haikal Hassan pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima Bareskrim," kata Dedi, Kamis (9/5/2019).
Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.
Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP.