Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN: Tak Akui Hasil Pilpres, Artinya Tak Percaya Hasil Pileg

Menurut Karding, tidak percaya hasil Pilpres artinya sama dengan tidak percaya hasil Pileg 2019.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TKN: Tak Akui Hasil Pilpres, Artinya Tak Percaya Hasil Pileg
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saling memberikan hormat disela-sela acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding angkat bicara terkait penolakan hasil Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Karding, tidak percaya hasil Pilpres artinya sama dengan tidak percaya hasil Pileg 2019.

"Kalau tidak mengakui hasil pilpres sebenarnya secara tidak langsung Pileg juga tidak diakui," kata Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Pilitisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, kalau sudah tidak diakui artinya tidak pantas dan tidak patut dilantik anggota DPR RI.

Hal itu merupakan konsekuensi lanjutan jika mereka tetap menolak hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karding mengatakan, konsekuensi logis itu berlaku bagi Gerindra dan partai koalisi Adil dan Makmur lainnya.

Ia menjelaskan, pada 2019 ini Indonesia menggelar Pemilu serentak dimana Pilpres dan Pileg dilakukan secara bersamaan.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak mungkin yang curang hanya Pilpres, kalau asumsinya curang mestinya curang semua," ucap Karding.

Baca: Polisi Sita Ponsel Hingga Kacamata Perempuan Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi

Ia mengungkapkan, KPU bisa saja merekomendasikan untuk tidak melantik mereka yang tidak mengakui hasil pemilu.

Sebab, kubu 02 untuk menunggu hasil pemilu resmi yang diumumkan KPU pada 22 Mei nanti.

Karding mengatakan, hasil yang telah keluar itu lantas dipelajari sedemikan rupa sehingga jika ditemukan kecurangan dapat dilaporkan ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Lebih lanjut, jika penyelenggara yang didapati melakukan kecurangan maka dilaporkan ke DKPP.

Sedangkan kalau tidak puas dengan hasil pemilu silahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan, semua itu merupakan jalur yang disediakan oleh UU bahkan UUD berkaitan dengan pemilu.

"Jadi sekali lagi, mudah-mudahanan itu hanya letupan emosi sesaat Prabowo saja bukan satu sikap politik yang permanen karena akan memberi dampak serius terutama bagi hasil Pileg," jelas Karding.

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil penghitungan suara yang kini sedang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca: BNN Sita Aset Napi Senilai Rp 3,21 M dari Kejahatan Narkoba

Penolakan tersebut disampaikan Ketua BPN, Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso dalam acara pemaparan kecurangan Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, (14/5/2019).

"Kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang  sedang berjalan. Saya ulangi, kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi bersama rakyat indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," katanya.

Penolakan tersebut menurut Djoko karena penyelenggaraan Pemilu 2019 keluar dari prinsip Luber. Penyelenggaraan Pemilu tidak berlangsung jujur dan adil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas