Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Tak Tempuh Jalur Ke MK, Anggota DPR Minta Patuhi Aturan Konstitusi

Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mengingatkan semua perserta pemilu mematuhi aturan konstitusi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPN Tak Tempuh Jalur Ke MK, Anggota DPR Minta Patuhi Aturan Konstitusi
Fitri Wulandari
Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saat ditemui di kawasan Gondandia, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mengingatkan semua perserta pemilu mematuhi aturan konstitusi.

"Secara konstitusional ketentuan pemilu sudah diatur dalam UU dan PKPU sebagai turunnya. Sebagai rule of game maka harus diikuti oleh penyelanggara maupun peserta pemilu," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (16/5/2019).

Jika ada keberatan terhadap proses pemilu, UU telah mengatur bisa melakukan gugatan ke Bawaslu.

Bahkan kata dia, jika keberatan terhadap hasil pemilu, maka bisa ajukan gugatan ke MK.

Nah, lebih lanjut ia mengatakan, jika keberatan diajukan kepada pihak di luar lembaga itu, maka jelas tidak bisa dan hanya memperkeruh suasana.

Selain itu dia tegaskan pula, penolakan terhadap hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU tak mempengaruhi sah tidaknya proses rekapitulasi.

Baca: Wiranto: Jelang 22 Mei Tidak Perlu Takut, Silakan Jalani Kehidupan Seperti Biasa

Berita Rekomendasi

Sebab, saksi yang keberatan bisa menuangkannya dalam form keberatan yang sudah disiapkan dalam setiap proses rekapitulasi.

"Jadi sebaiknya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

BPN Tak Akan Sengketakan Ke MK

Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Dahnil menegaskan hal tersebut karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.

“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019).

Dahnil berpendapat proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan.

Baca: Apresiasi Bawaslu Soal KPU Salah Prosedur Situng, BPN Siapkan Laporan Baru

Dahnil mengatakan pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu.

“BPN akan menunggu perkembangan beberapa hari ini jelang penetapan hasil Pemilu, Pak Prabowo juga mengatakan dirinya memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan kecurangan, kita memastikan proses yang berjalan menghadirkan keadilan terlebih dahulu,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas