BPN Tak Tempuh Jalur Ke MK, Tujuan Awalnya Memang Mau Mendelegitimasi Pemilu
Karena sejak awal, jauh sebelum Pemilu digelar, suara mengenai akan adanya kecurangan sudah dinarasikan BPN Prabowo-Sandi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Semakin menunjukkan benang merahnya sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mau mendeligitimasi pemilu, ketika menolak hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tak akan menyengketakannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego kepada Tribunnews.com, Kamis (16/5/2019).
Karena sejak awal, jauh sebelum Pemilu digelar, suara mengenai akan adanya kecurangan sudah dinarasikan BPN Prabowo-Sandi.
"Karena semuanya dianggap akan mubazir. Tujuan awalnya memang mau mendelegitimasi pemilu," ujar Indria Samego yang juga Anggota Dewan Pakar The Habibie Center ini kepada Tribunnews.com, Kamis (16/5/2019).
Bila itu yang terjadi, maka kata dia, sangat disayangkan.
Karena keputusan KPU mengenai hasil pemilu diputuskan tanpa persetujuan kubu Prabowo-Sandi.
"Sayang sekali ya kalau keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2019 jadi lonjong, tidak bulat," ucapnya.
Meskipun demikian ia terus mendorong KPU untuk tetap fokus menyelesaikan proses penghitungan suara sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan bersama.
Baca: Wiranto: Kesalahan Saya Cuma Satu Menunjuk Pak Oso Jadi Ketum Hanura
"Kalau penolakan pribadi dituruti, permainan gak pernah selesai. Yang penting sekarang waktunya KPU melakukan rekapitulasi hasil Pemilu," jelasnya.
BPN Tak Akan Sengketakan Ke MK
Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Dahnil menegaskan hal tersebut karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.
“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019).
Dahnil berpendapat proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan.
Baca: Jokowi Kembali Singgung Soal Perpres Zakat Bagi ASN ke Menteri Agama
Dahnil mengatakan pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu.
“BPN akan menunggu perkembangan beberapa hari ini jelang penetapan hasil Pemilu, Pak Prabowo juga mengatakan dirinya memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan kecurangan, kita memastikan proses yang berjalan menghadirkan keadilan terlebih dahulu,” pungkasnya.(*)