Jokowi Mania Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Video Ancaman Penggal Presiden
Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan makar dengan tersangka Hermawan Susanto.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan makar dengan tersangka Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya datang untuk pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas. Karena, laporan kita ada beberapa yang blur," ujar Immanuel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Saat ini, Imanuel mengungkapkan, pihaknya datang untuk melengkapi berkas-berkas.
Baca: Dokter Ani Hasibuan yang Bongkar Kematian KPPS Dipanggil Polisi, Dijerat 5 Pasal, Fadli Zon Bereaksi
Jokowi Mania juga mengajukan empat orang saksi untuk diperiksa yang berasal dari pihaknya.
Menurut Imanuel pengajuan saksi ini penting dilakukan sebab karena penambahan pasal untuk Hermawan.
Seperti diketahui, tersangka Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi. Hermawan melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Baca: Soal Ancaman Saat Pengumuman Rekapitulasi Suara, Wiranto: Senapan Simpan Dulu, Pakai Pentungan Saja
Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Dalam video tersebut, IY memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan.
Tetapkan 2 tersangka
Dalam kasus ini kepolisian sudah menerapka dua orang tersangka.
Pertama, kepolisian menangkap seorang pria bernama Hermawan Susanto di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019).
Pria tersebut merupakan orang yang mengatakan ancaman dalam video.
Terhadap Hermawan Susanto polisi menetapnya sebagai tersangka dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar.
Serta Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kedua, kepolisian mengamankan dua wanita terkait kasus video ancaman pemenggalan terhadap Presiden Jokowi.
Baca: 10 Destinasi Wisata Menawan di Pangandaran
Kepolisian pun menetapkan Ina Yuniarti (IY) sebagai tersangka, sementara satu perempuan lainnya berinisial R masih berstatus saksi.
Keduanya dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2019) malam.
Ina Yuniarti ditetapkan sebagai tersangka Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Penjelasan polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan terkait ditangkapnya dua perempuan dalam kasus video ancaman penggal Jokowi.
Hingga saat ini, hanya IY yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Argo IY ditetapkan sebagai tersangka karena telah merekam dan menyebarkan video.
"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," ungkap Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Pasal yang disangkakan diantaranya, Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca: TKN: BPN Pasti Pertimbangkan Akibat dan Sanksi Hukum, Jika Tempuh Jalur Di Luar Konstitusi
Sementara satu orang lagi berinisial R masih berstatus sebagai saksi,
R diamankan Rabu (15/5/2019) sekira pukul 15.00 WIB di Jakarta Timur.
Berdasarkan pendalaman penyidik, R mengaku berada dalam video tersebut.
Meski begitu penyidik bakal terus melakukan pendalaman terhadapnya.
"Dia mengakui ada di video itu, tapi kita masih periksa dan kita dalami statusnya," jelas Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.