Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi untuk Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana
Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pengacaranya, Pitra Romadoni.
"Kivlan Zen datang ke Polda untuk dimintai keterangan aja memenuhi panggilan. Ini sedang proses pemeriksaan, sabar ya," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Pitra mengungkapkan Kivlan diagendakan memberikan keterangan terkait seruan "people power" yang disampaikan oleh Eggi Sudjana.
"Ini saksi buat Eggi aja," tutur Pitra.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
5 fakta
Politisi Partai Amanat Nasional ( PAN) Eggi Sudjana ditangkap terkait kasus dugaan makar.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menunjukkan surat penangkapan Eggi dengan nomor B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum.
Surat tersebut diserahkan langsung kepada Eggi di ruang penyidikan setelah 13 jam diperiksa pada Senin (13/5/2019).
"Bersama ini diberitahukan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019 telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan nama Dr Eggi Sudjana, SH, MSi," demikian isi surat penangkapan tersebut, dilansir Kompas.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan tersebut.
"Ya, betul surat penangkapan tersebut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019) siang kepada Kompas.com.
Argo mengatakan, surat penangkapan tersebut telah diterima istri Eggi, Asmini Budiani.