Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi untuk Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana
Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Berita acara penangkapan, lanjutnya, telah ditandatangani Eggi.
"Berita acara penangkapan ditandatangani hari Selasa tanggal 14 Mei pukul 06.25," ujarnya.
Berikut rangkuman fakta terkait penangkapan Eggi Sudjana yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
1. Kuasa hukum Eggi Sudjana merasa ada kejanggalan
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.
"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.
2. Tanggapi tuduhan kejanggalan, polisi mengaku telah bekerja sesuai prosedur
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, menilai penangkapan itu janggal karena surat diberikan setelah kliennya diperiksa selama 13 jam.
Menanggapi hal ini, kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur yang ada.
"Kami bekerja profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa.
Penangkapan Eggi berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Soal penangkapan di dalam ruang penyidik yang dipermasalahkan kuasa hukum Eggi, Argo menyatakan hal tersebut bukan suatu kejanggalan.
"Memang begitu. Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dan dia akhirnya menandatangani juga," lanjut Argo.
3. Kemungkinan penahanan ditetapkan dalam 1x24 jam