Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggal Pencairan THR PNS Dikhawatirkan Molor karena Aturan Baru Sedang Direvisi, Ini Kata Mendagri

Tanggal Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS sempat dikhawatirkan terlambat atau molor karena adanya revisi aturan baru, ini kata Mendagri.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tanggal Pencairan THR PNS Dikhawatirkan Molor karena Aturan Baru Sedang Direvisi, Ini Kata Mendagri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Rupiah - Tanggal Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS sempat dikhawatirkan telambat atau molor karena adanya revisi aturan baru, ini kata Mendagri 

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.

Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.

Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengungkapkan, THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah (thikstockphotos)

Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

BERITA REKOMENDASI

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyebutkan perkiraan kapan THR cair.

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019)
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019) ((Dok Biro KLI Kemenkeu))

Pada konferensi pers 19 Maret lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran THR akan dilakukan sebelum lebaran.

"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, mengenai gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani juga telah menyebutkan tanggal cairnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.

Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.

(Tribunnews.com/Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas