Tanggal Pencairan THR PNS Dikhawatirkan Molor karena Aturan Baru Sedang Direvisi, Ini Kata Mendagri
Tanggal Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS sempat dikhawatirkan terlambat atau molor karena adanya revisi aturan baru, ini kata Mendagri.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Tanggal Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS sempat dikhawatirkan telambat atau molor karena adanya revisi aturan baru, ini kata Mendagri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sedang merevisi aturan yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR serta gaji ke-13 bagi PNS.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, kemarin (15/5/2019).
Peraturan yang sedang direvisi yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
"Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini," ujar Sri Mulyani seperti yang dilansir oleh Kompas.com.
Pasal 10 ayat 2 dari kedua PP tersebut berisi teknis pemberian gaji, penisun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.
Baca: Untuk Pertama Kalinya, Ani Yudhoyono Keluar dari Kamar Rumah Sakit
Baca: Menkeu Sri Mulyani: Aturan Baru Pencairan THR Bisa Keluar dalam Dua Hari Ini
Jika kedua peraturan tersebut tidak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan terlambat.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan,THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 ini tidak akan molor.
"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai Kompas.com di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menurut Tjahjo, penegasan ini patut diumumkan pada publik.
Sebab, pemberitaan seolah-olah menunjukkan, permintaan Kemendagri untuk merevisi aturan mengenai THR dan gaji ke-13 membuat pencairannya menjadi tidak sesuai jadwal.
Tjahjo mengungkapkan, permintaan revisi aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS merupakan hal yang wajar dikarenakan pihaknya merasa ada persoalan sehingga aturan tersebut perlu direvisi.
Jika sampai THR terlambat, maka Tjahjo mengungkapkan alasannya bukan karena revisi, melainkan peraturan kepala daerah.
"Kalau terlambat di daerah, oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya," ujar Tjahjo dilansir oleh Kompas.com.