Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Jadi Tersangka: Pesan Hingga Penjelasan Polisi

Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus video ancaman penggal kepala presiden Jokowi atas nama Hermawan Susanto dan Ina Yuniarti.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Jadi Tersangka: Pesan Hingga Penjelasan Polisi
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengamankan dua wanita terkait kasus video ancaman pemenggalan terhadap Presiden Jokowi.

Kepolisian pun menetapkan Ina Yuniarti (IY) sebagai tersangka, sementara satu perempuan lainnya berinisial R masih berstatus saksi.

Keduanya dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2019) malam.

Ina Yuniarti ditetapkan sebagai tersangka Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca: Gara-gara Jatuh Cinta pada Adik Sendiri, Terduga Pelaku Mutilasi Sadis di Malang Alami Gangguan Jiwa

Sebelumnya, kepolisian menangkap seorang pria bernama Hermawan Susanto di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019).

Pria tersebut merupakan orang yang mengatakan ancaman dalam video.

Terhadap Hermawan Susanto polisi menetapnya sebagai tersangka dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar.

Berita Rekomendasi

Serta Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Hingga saat ini, dalam kasus video ancaman penggal kepala Presiden Jokwi kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka.


Pesan sebelum dibawa ke kantor polisi

Dilansir dari tribunjakarta.com, IY ditangkap di kediamannya, Perumahan Grand Rseidence City, Cluster Prapanca II, RT02, RW14, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Hilary (20), anak kandung IY mengatakan, semenjak tahu video terebut viral, ibunya memang tahu konsekuensi yang akan diterima.

Bahkan sebelum polisi menjemput, Ia telah melakukan kordinasi dengan kuasa hukum.

"Mamah saya juga udah tahu si kalau ada surat pemanggilan dari polisi tapi kata pengacara mamah saya enggak usah datang ke sana (menyerahkan diri) sampai polisi datang ke sini," kata Hilary dikediamannya, Rabu (15/5/2019).

Baca: Dua Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Hanya Tertunduk Saat Digelandang Polisi

Saat polisi menjemput, IY juga tidak melakukan perlawanan sama sekali dan bersedia ikut ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan kasus video penggal kepala Jokowi.

Kediaman IY di Perumahan Grand Residence City, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi
Kediaman IY di Perumahan Grand Residence City, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Mereka (polisi) datang dengan baik-baik langsung minta mamah saya ikut sama bawa pakaian yang waktu itu dipakai yang sama kaya di video," jelas dia.

Sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, IY sempat memberikan pesan kepada Hilary.

"Mama cuma bilang bantu siapin adik aja buat kebutuhan sekolah, kalau abang saya kan udah kerja," ucapnya.

Sementara itu, Nurdin ketua RT setempat mengungkapkan, saat pertama kali video tersebut viral di media sosial, dia sempat tidak mengira kalau wanita yang merekam adalah IY.

"Tahu pas korlap-nya (saksi pemilu), dateng kemari kasih tahu kalau video yang viral yang bikin video warga saya," ungkap Nurdin.

Baca: Pria di Ogan Komering Ulu Tikam Dada dan Leher Kekasih Sang Istri, Begini Kronologi Kejadiannya

Sebelum penangkapan, rekan-rekan sesama relawan 02 juga beberapa kali terlihat mendatangi kediamannya.

Dia kata Nurdin dinasehati agar tidak keluar rumah sampai polisi menjemput.

"Dia kan kebetulan ada kuasa hukumnya juga dinasehatin jangan kemana-mana takutnya polisi nangkep pas lagi di jalan nanti beritanya beda, kalau misalnya di tangkap di luar asumsinya kan beda," jelas dia.

"Nah itu dari relawan 02 itu udah banyak yang kemari dinasehatin udah siap dijemput jadi enggak kemana-mana," paparnya.

Saat ditangkap, IY juga tidak menunjukkan gelagat perlawanan, bahwa dia nampak tegar ketika delapan personil kepolisian mendatangi rumahnya.

"Biasa aja enggak ada perlawanan terlihat tegar, dia juga tahu kalau bakal dipanggil polisi," katanya.

Latar belakang

Nurdin ketua RT setempat mengatakan, IY merupakan warga yang cukup lama menetap di wilayahnya.

Dia tinggal di rumah tersebut bersama tiga orang anak.

"Single parent (orang tua tunggal) di situ dia tinggal sama tiga anak, pertama cowok udah kerja yang kedua cewek sama yang ketiga masih SMP cowok," kata Nurdin, Rabu (15/5/2019).

Keseharian IY kata Nurdin merupakan pekerja serabutan, sejauh yang dia tahu, tetangganya itu kerap menjual produk-produk kosmetik atau bekerja apa saja.

Baca: Fakta Menarik Terkait Pemeriksaan, Penangkapan, dan Penahanan Eggi Sudjana: Ini Alur Peristiwanya

Namun, selama musim pemilu ini, IY memang konsen aktif sebagai relawan dan saksi.

"Kerjanya serabutan sih, kadang kaya marketing kosmetik pernah, di lising pernah, cuma ya pas pemilu ini dia lebih fokus kesitu (jadi relawan dan saksi)," ungkap Nurdin.

Di lingkungan tempat tinggalnya, IY terbilang warga yang cukup aktif.

Dia juga kerap ikut Kegiatan-kegiatan bersama warga.

"Aktif enggak terlalu, tapi kalau dibilang bergaul ya bergaul kalau lagi ada acara di lingkungan dia ikut-ikut aja, normal-normal aja si selama ini yang saya kenal," jelas dia.

Hanya kirim ke grup WA

Menurut anaknya, IY tidak pernah merasa menyebarkan video ancaman tersebut ke media sosial seperti facebook, twitter atau instagram.

"Mamah saya cuma kirim video ke dua grup WA (whatsapp) relawan buat dokumentasi, jadi mamah saya enggak tahu dia (HS tersangka ancam penggal kepala Jokowi) ngomong apa, sebelum lihat videonya mamah udah share (bagikan) ke grup whatsapp," kata Hilary, Rabu (15/5/2019).

Hilary menambahkan, dalam kalimat di video viral tersebut yang diungkapkan ibunya, saat itu bukan bermaksud untuk mengiyakan apa yang dilontarkan Hermawan Susanto.

Baca: Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU, Begini Respons Jokowi

"Mamah saya kira dia itu lagi ngomong apa dan mamah saya kan ada tante Ana di belakang, nah tante itu ngomong mau bikin perubahan Indonesia agar lebih baik dan mamah saya ikut bantu aminkan," ujar Hilary.

Tidak lama setelah itu, video yang dikirim ke grup relawan pendukung 02 oleh Ina langsung viral di media sosial.

"Ibu saya enggak pernah bagikan ke media sosial lain selain whatsapp, mungkin ada orang lain yang sebarin sampai viral gini," jelas dia.

Ibunya semenjak musim pemilu aktif sebagai relawan dan saksi di tingkat kecamatan untuk Capres/Cawapres nomor urut 02.

Baca: Alami Obesitas, Wanita Berbobot 250 Kg Meninggal Dunia Usai Rampungkan Film Dokumenternya

Adapun saat ikut berdemonstrasi, IY berangkat dari rumah seorang diri dan bertemu dengan kordinator relawan bernama Ana.

"Mamah emang aktif jadi saksi sama relawan, waktu itu dari sini berangkat sendiri dan di sana ketemu sama tante Ana, dia orang Bogor, jadi dua grup whatsapp itu pertama grup saksi kecamatan terus yang kedua grup relawan itu dari luar kota juga ada nah adminnya tante Ana," jelas dia.

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan terkait ditangkapnya dua perempuan dalam kasus video ancaman penggal Jokowi.

Hingga saat ini, hanya IY yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Argo IY ditetapkan sebagai tersangka karena telah merekam dan menyebarkan video.

"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," ungkap Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Pasal yang disangkakan diantaranya, Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca: TKN: BPN Pasti Pertimbangkan Akibat dan Sanksi Hukum, Jika Tempuh Jalur Di Luar Konstitusi

Sementara satu orang lagi berinisial R masih berstatus sebagai saksi,

R diamankan Rabu (15/5/2019) sekira pukul 15.00 WIB di Jakarta Timur.

Berdasarkan pendalaman penyidik, R mengaku berada dalam video tersebut.

Meski begitu penyidik bakal terus melakukan pendalaman terhadapnya.

"Dia mengakui ada di video itu, tapi kita masih periksa dan kita dalami statusnya," jelas Argo. (tribunjakarta.com/ tribunnews.com/ yusuf bachtiar/ fahdi fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas