Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Jadi Tersangka: Pesan Hingga Penjelasan Polisi

Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus video ancaman penggal kepala presiden Jokowi atas nama Hermawan Susanto dan Ina Yuniarti.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Jadi Tersangka: Pesan Hingga Penjelasan Polisi
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengamankan dua wanita terkait kasus video ancaman pemenggalan terhadap Presiden Jokowi.

Kepolisian pun menetapkan Ina Yuniarti (IY) sebagai tersangka, sementara satu perempuan lainnya berinisial R masih berstatus saksi.

Keduanya dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2019) malam.

Ina Yuniarti ditetapkan sebagai tersangka Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca: Gara-gara Jatuh Cinta pada Adik Sendiri, Terduga Pelaku Mutilasi Sadis di Malang Alami Gangguan Jiwa

Sebelumnya, kepolisian menangkap seorang pria bernama Hermawan Susanto di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019).

Pria tersebut merupakan orang yang mengatakan ancaman dalam video.

Terhadap Hermawan Susanto polisi menetapnya sebagai tersangka dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar.

Berita Rekomendasi

Serta Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Hingga saat ini, dalam kasus video ancaman penggal kepala Presiden Jokwi kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka.


Pesan sebelum dibawa ke kantor polisi

Dilansir dari tribunjakarta.com, IY ditangkap di kediamannya, Perumahan Grand Rseidence City, Cluster Prapanca II, RT02, RW14, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Hilary (20), anak kandung IY mengatakan, semenjak tahu video terebut viral, ibunya memang tahu konsekuensi yang akan diterima.

Bahkan sebelum polisi menjemput, Ia telah melakukan kordinasi dengan kuasa hukum.

"Mamah saya juga udah tahu si kalau ada surat pemanggilan dari polisi tapi kata pengacara mamah saya enggak usah datang ke sana (menyerahkan diri) sampai polisi datang ke sini," kata Hilary dikediamannya, Rabu (15/5/2019).

Baca: Dua Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Hanya Tertunduk Saat Digelandang Polisi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas