Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Jadi Tersangka: Pesan Hingga Penjelasan Polisi
Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus video ancaman penggal kepala presiden Jokowi atas nama Hermawan Susanto dan Ina Yuniarti.
Penulis: Adi Suhendi
Saat polisi menjemput, IY juga tidak melakukan perlawanan sama sekali dan bersedia ikut ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan kasus video penggal kepala Jokowi.
"Mereka (polisi) datang dengan baik-baik langsung minta mamah saya ikut sama bawa pakaian yang waktu itu dipakai yang sama kaya di video," jelas dia.
Sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, IY sempat memberikan pesan kepada Hilary.
"Mama cuma bilang bantu siapin adik aja buat kebutuhan sekolah, kalau abang saya kan udah kerja," ucapnya.
Sementara itu, Nurdin ketua RT setempat mengungkapkan, saat pertama kali video tersebut viral di media sosial, dia sempat tidak mengira kalau wanita yang merekam adalah IY.
"Tahu pas korlap-nya (saksi pemilu), dateng kemari kasih tahu kalau video yang viral yang bikin video warga saya," ungkap Nurdin.
Baca: Pria di Ogan Komering Ulu Tikam Dada dan Leher Kekasih Sang Istri, Begini Kronologi Kejadiannya
Sebelum penangkapan, rekan-rekan sesama relawan 02 juga beberapa kali terlihat mendatangi kediamannya.
Dia kata Nurdin dinasehati agar tidak keluar rumah sampai polisi menjemput.
"Dia kan kebetulan ada kuasa hukumnya juga dinasehatin jangan kemana-mana takutnya polisi nangkep pas lagi di jalan nanti beritanya beda, kalau misalnya di tangkap di luar asumsinya kan beda," jelas dia.
"Nah itu dari relawan 02 itu udah banyak yang kemari dinasehatin udah siap dijemput jadi enggak kemana-mana," paparnya.
Saat ditangkap, IY juga tidak menunjukkan gelagat perlawanan, bahwa dia nampak tegar ketika delapan personil kepolisian mendatangi rumahnya.
"Biasa aja enggak ada perlawanan terlihat tegar, dia juga tahu kalau bakal dipanggil polisi," katanya.
Latar belakang
Nurdin ketua RT setempat mengatakan, IY merupakan warga yang cukup lama menetap di wilayahnya.