Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Jadi Tersangka: Pesan Hingga Penjelasan Polisi

Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus video ancaman penggal kepala presiden Jokowi atas nama Hermawan Susanto dan Ina Yuniarti.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Jadi Tersangka: Pesan Hingga Penjelasan Polisi
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). 

"Ibu saya enggak pernah bagikan ke media sosial lain selain whatsapp, mungkin ada orang lain yang sebarin sampai viral gini," jelas dia.

Ibunya semenjak musim pemilu aktif sebagai relawan dan saksi di tingkat kecamatan untuk Capres/Cawapres nomor urut 02.

Baca: Alami Obesitas, Wanita Berbobot 250 Kg Meninggal Dunia Usai Rampungkan Film Dokumenternya

Adapun saat ikut berdemonstrasi, IY berangkat dari rumah seorang diri dan bertemu dengan kordinator relawan bernama Ana.

"Mamah emang aktif jadi saksi sama relawan, waktu itu dari sini berangkat sendiri dan di sana ketemu sama tante Ana, dia orang Bogor, jadi dua grup whatsapp itu pertama grup saksi kecamatan terus yang kedua grup relawan itu dari luar kota juga ada nah adminnya tante Ana," jelas dia.

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan terkait ditangkapnya dua perempuan dalam kasus video ancaman penggal Jokowi.

Hingga saat ini, hanya IY yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Argo IY ditetapkan sebagai tersangka karena telah merekam dan menyebarkan video.

"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," ungkap Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Pasal yang disangkakan diantaranya, Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca: TKN: BPN Pasti Pertimbangkan Akibat dan Sanksi Hukum, Jika Tempuh Jalur Di Luar Konstitusi

Sementara satu orang lagi berinisial R masih berstatus sebagai saksi,

R diamankan Rabu (15/5/2019) sekira pukul 15.00 WIB di Jakarta Timur.


Berdasarkan pendalaman penyidik, R mengaku berada dalam video tersebut.

Meski begitu penyidik bakal terus melakukan pendalaman terhadapnya.

"Dia mengakui ada di video itu, tapi kita masih periksa dan kita dalami statusnya," jelas Argo. (tribunjakarta.com/ tribunnews.com/ yusuf bachtiar/ fahdi fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas