Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polri yang Dipecat karena Orientasi Seks Menyimpang Gugat Kapolda Jateng

Alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dikenakan kliennya oleh kepolisian.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Polri yang Dipecat karena Orientasi Seks Menyimpang Gugat Kapolda Jateng
ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Brigadir TT (30) mantan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng yang diberhentikan tidak hormat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Penasehat hukum TT, Ma'ruf Bajamal menuturkan gugatan kliennya tersebut kepada Kapolda Jateng.

Alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dikenakan kliennya oleh kepolisian.

"Bagi kami PTDH ini merupakan serangan langsung dengan prinsip non diskriminasi," ujarnya, saat dihubungi Tribun Jateng, Jumat (17/5/2019).

Baca: Taiwan Jadi Negara Pertama di Asia yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Baca: Live Score Persela Lamongan Vs Madura United: 2 Gol Dalam Tiga Menit Skor 1-3 Babak Pertama

Baca: Live Score Hasil Babak Pertama Persela Lamongan vs Madura United di Liga 1 2019, Tim Tamu Unggul 1-3

Baca: Masih Berstatus Saksi, Kivlan Zen : Saya akan Terima Keputusan Penyidik Apa Adanya

Baca: Video Viral Seorang Ibu Tidur di Jalan, Hadang Rombongan Presiden Jokowi

Dirinya menganggap PTDH kliennya merupakan diskriminasi orang terhadap orientasi seksual minoritas.

Hal itulah yang dianggapnya sebagai dalil memberhentikan kliennya.

"Beliau (TT) tidak menyangka orintas seksual yang dimilikinya.

Berita Rekomendasi

Itulah yang kami sesalkan," ujarnya.

Pemberhentian berawal ketika kliennya ditangkap jajaran Polres Kudus pada tanggal 14 Februari 2017 atas dugaan ingin melakukan pemerasan.

Tuduhan pemerasan tidak terbukti.

"Kami juga tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan pemerasan itu.

Korbannya juga diklarifikasi tidak ada pemerasan yang dimaksud," tuturnya.

Keesokan hari pada 15 Februari 2017, kliennya tetap dilakukan pemeriksaan kode etik meskipun tanpa ada pelaporan.

Pemeriksaan tersebut TT dituduh melakukan perbuatan lain yakni seks menyimpang (gay).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas