KPK Lelang Rumah, Apartemen, dan Motor Kawasaki Ninja Milik Terpidana Korupsi Fuad Amin
Aset tersebut berupa tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan beragam harga limit.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebanyak 14 aset terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang telah divonis bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
Aset tersebut berupa tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan beragam harga limit.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut.
Bahkan secara total, nilai limit 14 barang yang dilelang tersebut mencapai puluhan miliaran rupiah.
"Total harga limit 14 barang yang akan dilelang adalah Rp 63,28 miliar," kata Febri kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Baca: Fuad Amin Tak Lagi Mendekam di Lapas Sukamiskin, Kini Dia Ditahan di Lapas Kelas I Surabaya
Febri menambahkan, objek lelang termahal adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara dengan nilai limit Rp 33,63 miliar.
"Yang paling rendah adalah satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik dengan harga limit Rp 10,56 juta," katanya.
KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melakukan lelang dengan metode penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang.
Lelang ini menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id.
Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada hari Selasa, 28 Mei 2019, pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang sesuai Waktu Indonesia Barat.