Menang Pra Peradilan, Status Tersangka Pemberi Keterangan Palsu akan Ditinjau Ulang
Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka Irsanto Ongko digugurkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu, terjadi setelah pihak Irsanto memenangkan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka.
Irsanto merupakan tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP. Irsanto memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004.
Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prastyo, menghormati putusan tersebut.
"Ya, Mabes Polri menghargai putusan tersebut," kata Dedi Prastyo, saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).
Nantinya, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut. Setelah itu, baru mengambil langkah sebagai upaya tindaklanjut putusan.
Baca: DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat Gelar Syukuran Pemilu 2019 dan Pemberian Santunan Anak Yatim
"(Kami,-red) akan mempelajari serta mengkaji putusan," kata dia.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam Amar putusan pra peradilan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam laporan polisi bernomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh termohon sudah daluwarsa atau habis waktu.
Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Setelah itu, pemohon mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pihak PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Irsanto Ongko per 2 April 2019 lalu.
Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.
Baca: Sidang Pra Peradilan Kasus Pencabulan di Lamongan, Kuasa Hukum Guru SMKN Siap Hadapi yang Terburuk
Irsanto ditetapkan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004.
Keterangan palsu itu kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata itu.