Mudik Gratis Lebaran Bersama Wali Kota Depok: Depok ke 8 Kota & Kabupaten Jawa Tengah, Ini Syaratnya
Simak syarat mengikuti mudik gartis lebaran bersama Wali Kota Depok dari Depok ke 8 kota dan kabupaten di Jawa Tengah
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
Syarat
Mengisi formulir mudik gartis dan melampirkan fotokopi KTP atau KK Depok
Catatan
Peserta Mudik Gratis adalah warga masyarakat yang memiliki KTP / KK Kota Depok
Warga Masyarakat Kota Depok yang hendak mengikuti Mudik Gratis diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada contact person yang tersedia sesuai dengan tujuan keberangkatan
Peserta Mudik Gratis yang telah melakukan pemesanan, dapat mengambil formulir resmi di secretariat Komunitas Kampung Kita Depok (K3D) (Taman Bonsai, Margonda) pada hari Sabtu-Senin, 18-20 Mei 2019 pukul 09.00 -14.00 WIB
Formulir pendaftaran yang diakui panitia adalah formulir yang tersedia di Sekretariat K3D (Taman Bonsai, Margonda)
Peserta Mudik Gratis yang telah mengisi formulir akan diberikan ticket keberangkatan.
Peserta mudik gratis diwajibkan membawa KTP / KK asli pada saat keberangkatan.
Jika pada saat keberangkatan, Nama dan NIK tidak sesuai dengan yang tertera pada ticket, panitia berhak membatalkan keberangkatan peserta yang bersangkutan
(Tribunnews.com/Chrysnha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.