Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudik Gratis Lebaran Bersama Wali Kota Depok: Depok ke 8 Kota & Kabupaten Jawa Tengah, Ini Syaratnya

Simak syarat mengikuti mudik gartis lebaran bersama Wali Kota Depok dari Depok ke 8 kota dan kabupaten di Jawa Tengah

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mudik Gratis Lebaran Bersama Wali Kota Depok: Depok ke 8 Kota & Kabupaten Jawa Tengah, Ini Syaratnya
Twitter @SahabatIdris
Mudik gartis lebaran bersama Wali Kota Depok dari Depok ke 8 kota dan kabupaten Jawa Tengah 

Syarat
Mengisi formulir mudik gartis dan melampirkan fotokopi KTP atau KK Depok

Catatan
Peserta Mudik Gratis adalah warga masyarakat yang memiliki KTP / KK Kota Depok

Warga Masyarakat Kota Depok yang hendak mengikuti Mudik Gratis diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada contact person yang tersedia sesuai dengan tujuan keberangkatan

Peserta Mudik Gratis yang telah melakukan pemesanan, dapat mengambil formulir resmi di secretariat Komunitas Kampung Kita Depok (K3D) (Taman Bonsai, Margonda) pada hari Sabtu-Senin, 18-20 Mei 2019 pukul 09.00 -14.00 WIB

Formulir pendaftaran yang diakui panitia adalah formulir yang tersedia di Sekretariat K3D (Taman Bonsai, Margonda)

Peserta Mudik Gratis yang telah mengisi formulir akan diberikan ticket keberangkatan.

Peserta mudik gratis diwajibkan membawa KTP / KK asli pada saat keberangkatan.

Berita Rekomendasi

Jika pada saat keberangkatan, Nama dan NIK tidak sesuai dengan yang tertera pada ticket, panitia berhak membatalkan keberangkatan peserta yang bersangkutan

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas