Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pastikan Biaya Haji 10 Ribu Kuota Tambahan Tidak Dari APBN

Kementerian Keuangan menyatakan APBN hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasionalisasi petugas haji

Editor: Husein Sanusi
zoom-in Pemerintah Pastikan Biaya Haji 10 Ribu Kuota Tambahan Tidak Dari APBN
Humas Dinkes
Kelompok terbang (kloter) pertama calon jemaah haji Indonesia tiba di Madinah, Arab Saudi, Selasa (17/7) Sebanyak 392 CJH Indonesia kloter pertama itu berasal dari Padang, Sumatera Barat yang mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pastikan biaya haji bagi 10 ribu jemaah kuota tambahan tidak bersumber dari APBN.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR mengenai  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kuota Tambahan di Senayan, Jakarta.

“Kementerian Keuangan menyatakan APBN hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasionalisasi petugas haji, tidak untuk membiayai kegiatan dan atau keperluan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah haji,” jelas Menag, Kamis (16/05/2019) malam.

Sebelumnya, pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Pemerintah pada 23 April 2019 lalu disepakati tambahan anggaran BPIH sebesar Rp 353 miliar sebagai konsekuensi dari bertambahnya kuota haji tahun ini.

Sebesar Rp 183,7 miliar di antaranya, semula direncanakan akan bersumber dari APBN Bagian Anggaran – Bendahara Umum Negara (BA-BUN).

Namun, menurut Menag, setelah dilakukan kajian hukum disimpulkan hal tersebut tidak dapat dilakukan.

“Regulasi tidak memungkinkan. Karena APBN hanya terkait dengan petugas atau secara tidak langsung dengan jemaah,” ujar Menag.

Berita Rekomendasi

Untuk mengatasi hal tersebut, Menag menyampaikan usulan solusi guna menutup kekurangan sebesar Rp 183,7 miliar.

Pertama, terkait  tambahan nilai manfaat keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ia menuturkan bahwa BPKH bersedia menyediakan dana sebesar Rp 100 miliar dari tambahan nilai manfaat keuangan haji.

“Dari kekurangan Rp 183,7 miliar tersebut, Kemenag bersyukur BPKH bersedia untuk memberikan tambahan nilai manfaat keuangan haji, sehingga bisa menyisihkan Rp 100 miliar untuk menutup kekurangan tersebut. Tersisa Rp 83,7 miliar,” terang Menag.

Kedua, relokasi tambahan efisiensi pengadaan layanan di Arab Saudi oleh Kementerian Agama.

Ia mengungkapkan realisasi penggunaan dana pengadaan akomodasi di Makkah ternyata dapat dilakukan efisiensi sebesar Rp 50 miliar.

“Setelah pada raker sebelumnya, 23 April 2019 lalu relokasi efisiensi pengadaan akomodasi di Makkah bisa menyisihkan Rp 50 miliar, dan sekarang hal yang sama bisa dilakukan kembali. Sehingga sisa kekurangan menjadi Rp 33,7 miliar,” lanjut Menag.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas