Pemerintah Pastikan Biaya Haji 10 Ribu Kuota Tambahan Tidak Dari APBN
Kementerian Keuangan menyatakan APBN hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasionalisasi petugas haji
Editor: Husein Sanusi
Untuk menutup kekurangan tersebut, maka dilakukan tiga langkah rasionalisasi anggaran. Pertama, penyesuaian jumlah kloter untuk 10 ribu jemaah.
“Yang semula 25 kloter menjadi 20 kloter, bisa dilakukan dengan melakukan pemadatan penerbangan,” imbuhnya.
Kedua, melakukan penghapusan biaya safeguarding khusus untuk 10 ribu jemaah, dengan asumsi tidak lagi diperlukan untuk tambahan 10 ribu. Namun, biaya safeguarding untuk kuota sebelumnya tetap ada.
“Rasionalisasi ketiga, dengan melakukan penyesuaian biaya satuan manasik haji di KUA,” sambung Menag.
Semula Panja telah menyepakati biaya satuan manasik haji di KUA sebesar Rp 85 ribu per jemaah.
Namun, karena anggaran tidak dapat dipenuhi oleh APBN BA-BUN maka dilakukan rasionalisasi biaya satuan manasik menjadi Rp 63.092,- per jemaah.
“Dengan perhitungan tersebut, total rasionalisasi yang bisa dilakukan sebesar Rp 33,7 miliar,” jelas Menag.
Maka, menurut Menag besaran kebutuhan anggaran untuk 10 ribu jemaah kuota tambahan yang semula sebesar Rp 353,7 miliar berubah menjadi Rp 319 miliar.
“Terkait kebutuhan dana Rp 319 miliar, dengan dana yang tersedia hasil raker terdahulu Rp 170 miliar, masih ada kekurangan dana Rp 149,9 miliar. Ini bisa ditutupi dengan tambahan nilai manfaat dari BPKH sebesar Rp 100 miliar dan tambahan efisiensi akomodasi Makkah sebesar Rp 49,9 miliar. Dengan begitu seluruh kekurangan tambahan anggaran bisa ditutupi dari kedua sumber tersebut,” imbuhnya.
Sementara Kepala BPKH Anggito Abimanyu yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan kesiapannya terkait penyediaan anggaran sebesar Rp 100 miliar yang bersumber dari tambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Ia juga menyampaikan, per 1 April 2019, dana BPKH telah terkumpul sebesar Rp 115 triliun. “Aman dan tidak berkurang. Bahkan meningkat Rp 10 triliun dibandingkan tahun lalu,” kata Anggito.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah serta mendorong agar pelayanan ibadah haji tetap terjaga kualitasnya.
“Meskipun dilakukan rasionalisasi terhadap beberapa komponesn anggaran, Komisi VIII mendorong Kementerian Agama untuk menjaga kualitas pelayanan haji,” tutup Ali Taher.