Penetapan Presiden Dan Wapres Terpilih Oleh KPU Tetap Sah Meski Tanpa Persetujuan 02
KPU akan melakukan penetapan pemenang Pemilu Presiden 2019, pada 25 Mei mendatang.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
![Penetapan Presiden Dan Wapres Terpilih Oleh KPU Tetap Sah Meski Tanpa Persetujuan 02](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/achmad-baidowi_20170416_101205.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap sah meskipun tanpa persetujuan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada 25 Mei mendatang.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi, kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019).
"Pengumuman KPU tetap sah meskipun tanpa persetujuan BPN 02 karena rekapitulasi sudah dilakukan secara berjenjang dan di setiap tingkatan disaksikan oleh para saksi," tegas Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
KPU akan melakukan penetapan pemenang Pemilu Presiden 2019, pada 25 Mei mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Rawan Aksi Terorisme, Polri Imbau Masyarakat Tak Turun ke Jalan 22 Mei 2019
"Soal tidak ada persetujuan dalam pengumuman nasional, itu hanya menjadi bahan ketika mau mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Baidowi.
Karena itu, dia tegaskan, KPU tidak ada salah jika akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih 2019, pada 25 Mei mendatang. Karena itulah tahapannya.
"Baik tanpa wacana menolak hasil pemilu dari BPN, memang ada tenggat waktu 3 hari sebagaimana ketentuan UU 7/2017. Jadi sebenarnya biasa saja," ucap Baidowi.
KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pada 25 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019. Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei, dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Kubu Prabowo Tak Akan Ajukan Gugatan ke MK Jika Kalah Pilpres, Ini Penjelasan Mahfud MD
Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.
"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (umumkan-red), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.
"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. 3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.
Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.
Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.