Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, KPK Dalami Penganggaran e-KTP

KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi kasus proyek KTP elektronik untuk tersangka Markus Nari

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, KPK Dalami Penganggaran e-KTP
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (17/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami anggaran Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik atau e-KTP).

Mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diperiksa sebagai saksi untuk mantan Anggota DPR Markus Nari.

Baca: Penjelasan Fadli Zon Tentang Perbedaan Sikap BPN terhadap Hasil Pilpres dan Pileg

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait anggaran pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan ketika saksi menjadi menteri keuangan RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).

Usai diperiksa KPK, Agus Martowardojo menjelaskan soal penganggaran dan kontrak multi years kepada pihak penyidik KPK.

Baca: Ini Penjelasan KPU Soal Skema Penetapan Capres-Cawapres Terpilih

Agus Martowardojo mengatakan perencana dan pelaksana anggaran berada pada pihak Kementerian teknis dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri.

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo 7
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (17/5/2019).
Berita Rekomendasi

"Jadi ini juga disampaikan bahwa di dalam UU itu jelas bahwa secara formal, secara materiil itu tanggung jawab Anggaran ada di kementerian teknis dalam ini di kementerian dalam negeri. Bahwa kemudian Kementerian dalam negeri membahasnya anggarannya dengan DPR itu juga adalah proses anggaran," ucap Agus.

Pihak kementerian keuangan, kata Agus Martowardojo bertindak sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara.

Sedangkan, menurutnya, kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bertindak sebagai pengguna anggaran.

Baca: Dituding Kembali ke Orde Baru Bentuk Tim Asistensi Hukum, Wiranto: Saya Cuek Dikatakan Apa Saja

"Kalau sebagai pengguna anggaran, menteri adalah harus yg merencanakan, melaksanakan tanggung jawab atas anggaran. Tanggung jawab daripada Kementerian teknis ada di perencanaan, pelaksana dan pertanggung jawaban," kata Agus.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017. Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.


Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

Namun, Markus baru menerima Rp 4 miliar.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari bergegas meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Amanat Nasional itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari bergegas meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Amanat Nasional itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Baca: Jokowi Tetapkan 9 Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2019-2023, Ini Nama-namanya

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.

Perkembangan ternyar dari kasus e-KTP, baru-baru ini KPK menyita salah satu mobil mewah milik Markus Nari.

Diduga mobil mewah itu didapat Markus Nari dari fee pengadaan e-KTP.

Sempat tidak hadir

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak memenuhi panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, tidak ada keterangan terkait penyebab tidak hadirnya Agus.

"Belum kami peroleh informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Baca: Menenteng Celurit dan Parang, Tiga Pelajar SMP Diamankan Polisi di Bekasi

Agus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.

Selain Agus, KPK hari ini juga memanggil anggota DPR F-Golkar lainnya Ahmadi Noor Supit. 

Ahmadi Noor Supit
Ahmadi Noor Supit (Tribunnews.com/Ferdinand Waskita)

Ahmadi sendiri hadir memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan tidak mengerti proses pembahasan anggaran e-KTP, yang menurutnya dilakukan sebelum dirinya menjadi Ketua Badan Anggaran DPR.

"Kaitannya soal e-KTP. Tapi, saya menjadi ketua Banggar (Badan Anggaran) sudah tidak ada lagi pembicaraan soal e-KTP. Jadi saya tidak mengerti. Itu saja, klarifikasi saja," ucap Ahmadi seusai diperiksa KPK, Selasa (7/5).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas