Pihak Dokter Ani Hasibuan Bantah Ramaikan Tagar #Saveanihasibuan di Media Sosial
Tagar tersebut ramai di media sosial sejak dirinya dilaporkan atas pemberitaan penyebab kematian petugas KPPS.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ani Hasibuan membantah bahwa kliennya yang meramaikan tanda pagar (tagar) #Saveanihasibuan.
Tagar tersebut ramai di media sosial sejak dirinya dilaporkan atas pemberitaan penyebab kematian petugas KPPS.
Kuasa hukum Ani, Slamet Hasan, mengatakan dukungan itu diberikan secara spontan oleh masyarakat.
“Ya pada prinsipnya itu hak masyarakat kita tidak ada hubungan dengan mereka yang buat hastag itu. Itu pure ucapan-ucapan, kita tidak ada hubungan sebetulnya dengan yang punya hastag itu dan kita fokus dengan Bu Ani,” tutur Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Dirinya menyebut tagar tersebut adalah bentuk dukungan moril bagi Ani. Pihaknya juga tidak mempermasalahkan tagar tersebut.
“Ya kalau kita keberatannya gimana, kita tidak bisa mengendalikan juga. Tidak bisa berbuat banyak untuk mereka. Mereka yang melakukan biar saja berjalan,” tutur Slamet.
Baca: Kuasa Hukum Duga Ani Hasibuan Menjadi Target
Seperti diketahui, Ani dilaporkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam surat panggilan nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Ani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.