Pimpinan Ponpes Sukamiskim Bandung Sebut Prabowo Orang Baik, Tapi di Luarnya yang Jadi 'Penyakit'
Sejumlah tokoh agama dan masyarakat berharap tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan sebelum maupun setelah 22 Mei 2019
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sejumlah tokoh agama dan masyarakat berharap tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan sebelum maupun setelah 22 Mei 2019 atau hari diumumkan secara resmi hasil Pemilu 2019.
"Saya kira aksi 22 Mei itu hanya keinginan sekolompok orang, saya pribadi tahu pak Prabowo Subianto, dia orangnya nasionalis," jelas kata pimpinan pondok pesantren Sukamiskin Bandung, KH Abdul Aziz Haedar, di Jalan AH Nasution Bandung, Kamis (16/5) malam.
Ia tidak memungkiri ada ajakan agar massa dari Jabar untuk berangkat ke KPU dan Bawaslu Jabar pada 22 Mei tersebut. Hanya saja, ia sudah mewanti-wanti umatnya untuk tidak terpancing.
"Saya kira masyarakat Jabar sudah dewasa, enggak akan terpancing. Itu kan hanya orang di jakarta saja yang meramaikan," katanya.
Diakuinya, Pemilu 2019 sudah berlangsung dengan aman dan damai. Ia tidak memungkiri adanya gejolak yang tidak setuju hasil pemilu. Namun, ia berharap gejolak itu disalurkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca: Elysha Chloe Pribadi Perenang Masa Depan Indonesia
Baca: Kaesang Pangarep Tak Terima Nama Sang Pisang Dijiplak, Begini Reaksi Putra Bungsu Jokowi Ini
Baca: Regulasi Tarif Batas Atas Pesawat Berlaku Mulai 18 Mei
Baca: TERBARU Real Count KPU Pileg DPRD DKI Jakarta 2019 Jumat 17 Mei : PDIP Teratas, Demokrat Kejar PAN
"Maka dari itu untuk memilih pemimpin mulia, maka dilakukan pemilu dengan mulia dan bertujuan mulia bagi dunia akhirat," katanya.
Ia menyinggung soal gerakan people power yang disuarakan sejumlah pihak termasuk kubu calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Pak Prabowo orang baik. Hanya diluar itu yang jadi penyakit. Masa tidak sayang kepada negara, Pak Prabowo tahu kejatuhan Bung Karno (Soekarno), lalu Pak Harto (Soeharto), enggak mungkin akan melakukan yang merugikan bangsa dan negara," ujarnya.
Terkait Pilpres, kiai Abdul berharap diselesaikan ke jalur sesuai undang-undang. Perselisihan hasil pemilu seharusnya diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"KPU maupun MK, aturannya kan produk DPR, bikinan rakyat juga, lalu kalau KPU dan MK enggak dipercaya, mau percaya sama siapa. Masa kalah sama pantia pilkades yang bisa nerima menang atau kalah, kan malu," katanya.
Sehari sebelumnya, digelar pertemuan habib, tokoh ulama dan pimpinan pondok pesantren di Jalan Peta. Pertemuan digagas MUI Jabar itu melahirkan 9 pernyataan.
Salah satunya, meminta umat untuk menghindari segala bentuk provokasi, fitnah dan kekerasan selama dan sesudah bulan puasa.
Tidak terpancing untuk melakukan aksi inkonstitusional baik langsung dan tidak langsung karena tindakan inkonstitusional bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat mengarah kepada tindakan bughot.
Ketua MUI Jabar, KH Rachmat Syafei menjelaskan, pertemuan tersebut digelar untuk mengingatkan masyarakat Jabar menyikapi situasi yang berkembang pascapilpres dan pileg, yang menurut dia, banyak pernyataan tidak sesuai dengan bukti maupun ajakan untuk people power.
"Itu (ajakan people power) jangan diikuti dan itu hanya mengiring masyarakat untuk terbawa arus. Karena people power dalam sistem kenegaraan, itu mengganggu pemerintahan yang sah, bisa mengarah pada bughat, dalam fikih artinya memberontak," ujar Rahmat Syafei.
Kata dia, people power bisa mengarah ke tindakan inkonstitusional. Kata Rahmat, pertemuan itu juga untuk memberi arahan pada tokoh agama di setiap kota kabupaten di Jabar yang tergabung di MUI, agar mereka mengajak umat supaya tidak ikut-ikutan memprovokasi dan ikut dalam gerakan people power.
"Dalam istilah kenegaraan, itu (people power) disebut makar, ada niat untuk mengganggu keabsahan pemerintahan sendiri," ujarnya.
Kata dia, bisa saja MUI mengelurkan fatwa haram terhadap gerakan people power karena termasuk inkonstitusional dan termasuk bugot.
"Artinya people power bisa dikenai fatwa haram karena dalam fiqih masuk kategori bughat yang artinya menggulingkan pemerintahan yang sah. Bugot itu dilarang, haram dan harus diperangi," ujarnya.