Tiga Parpol Tidak Terima Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu di Pulo Gadung
Saat sinkronisasi data suara terjadi penggerusan suara Paslon 01 di kelurahan Rawamangun, sebanyak 250 suara hilang dan di Kelurahan Pisangan Timur
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah partai politik tidak terima dengan proses rekapitulasi hasil pemilihan umum 2019 di tingkat Kecamatan Pulo Gadung.
Saksi Tingkat Kota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eko Wicaksono mengatakan proses pleno di tingkat kecamatan berjalan 'alot'. Khususnya yang terjadi di Kecamatan Pulo Gadung.
"Yang mana saat sinkronisasi data suara terjadi penggerusan suara Paslon 01 di kelurahan Rawamangun, sebanyak 250 suara hilang dan di Kelurahan Pisangan Timur suara PDI perjuangan 20 suara hilang," ujar Eko saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (17/5/2019).
Namun dikarenakan jadwal pleno yang ketat, ucap Eko, ia merasa tidak diberi ruang untuk sinkronisasi data suara di enam kelurahan lainnya.
"Sehingga kami menganggap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pulo Gadung gagal melaksanakan tugas. Apalagi kami mencium aroma jual-beli suara untuk partai tertentu," tutur Eko.
Eko tidak menerima proses rekapitulasi di Kecamatan Pulo Gadung. Ia pun meminta PPK Pulo Gadung diberikan sanksi tegas.
Baca: Para Sekretaris Partai Politik di Aceh Tak Lolos Parlemen, Siapa Saja Mereka?
Terutama, menurut Eko, atas kegagalan melaksanakan tugas konstitusinya.
"Kami juga akan melayangkan surat pelaporan kepada Bawaslu Jakarta Timur dalam waktu tiga hari kedepan. Sebagai penetrasi di pleno kota," imbuh Eko.
Sementara itu, Sekretaris DPC Demokrat Jakarta Timur Rachmat Ariyanto mencatat, terdapat perhitungan ganda di seluruh kecamatan yang ada di Jakarta Timur. "Dari 10 kecamatan semua ada perhitungan ganda pada saat di TPS," kata Rachmat.
Ia mengatakan, Demokrat melalui forum terhormat dan persetujuan Bawaslu meminta data semua TPS yang hitung ganda mulai dari sebelum perbaikan sampai dengan perbaikan sebagai bentuk analisa kedepan.
"Dan akan disampaikan ke struktur yang lebih tinggi dan kami memohon data itu diterima sebelum perhitungan tingkat nasional," tutur Rachmat. Karena itu, saksi Demokrat tidak menandatangani formulir DB1. "Saksi Demokrat tidak menandatangani formulir DB1," ucapnya.
Baca: FAKTA TERBARU Hairul Anas Suaidi Pencipta Robot Pemantau Sistem KPU, Ternyata Caleg Gagal dari PBB
Rachmat menuturkan, saksi Demokrat tidak menandatangani DB1 karena kekecewaan tentang proses yang terlalu berlarut pasca selesai pleno.
Koordinator saksi Partai Golkar Rudy Darmawanto mempertanyakan sikap KPU Jakarta Timur atas kasus anggota PPk Cakung yang menemui Caleg dan peserta Pemilu 2019. Meski tak menyebut sosok anggota PPK Cakung yang dimaksud, Rudy menuturkan sosok tersebut hingga kini masih termasuk jajaran anggota PPK Cakung.