Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid Nilai Pernyataan Karopenmas Divhumas Polri Soal Brigadir TT Keliru dan Menyesatkan

Usman Hamid menilai pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo terkait Brigadir TT keliru dan menyesatkan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usman Hamid Nilai Pernyataan Karopenmas Divhumas Polri Soal Brigadir TT Keliru dan Menyesatkan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo terkait Brigadir TT yang dipecat karena kelainan orientasi seksual keliru dan menyesatkan.

"Pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada media bahwa anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual adalah keliru bahkan menyesatkan," kata Usman Hamid ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019).

Usman juga menilai, keputusan pemecatan tersebut juga melanggar aturan internal kepolisian itu sendiri yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: Dipecat Karena Kelainan Orientasi Seksual, Ini Penjelasan Polri Terkait Brigadir TT

"Pasal 4 butir h Perkap No. 8/2009 mengatakan konsep dasar perlindungan HAM antara lain: 'HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya/agama/keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin/orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab,” kata Usman.

Usman juga menyoroti aturan lain yang menurutnya bertentangan dengan keputusan pemecatan tersebut.

"Sementara itu Pasal 6 butir h aturan yang sama mengatakan bahwa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, meliputi: “hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual," kata Usman.

Baca: Cerita Panitera Pengganti PN Jaktim, di OTT KPK Saat Masih Pakai Sarung

Berita Rekomendasi

Ia menilai, dalam skala lebih luas kasus tersebut merupakan suatu pelanggaran HAM.

"Terlebih dalam dunia kerja di badan penegak hukum yang bertugas melayani dan melindungi warga negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi," kata Usman.

Untuk itu, menurutnya, Kepolisian Republik Indonesia harus mengoreksi keputusan pemecatan tersebut dan memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mengembalikan pekerjaan anggota polisi tersebut.

"Praktik-praktik seperti ini harus segera dihentikan dalam institusi kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hak asasi manusia," kata Usman.

Pernyataan Karopenmas

Anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah, Brigadir TT, diketahui dipecat institusi Polri lantaran memiliki kelainan orientasi seksual.

Diketahui, TT dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri dikarenakan menyukai sesama jenis atau homoseksual.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas