Polresta Bogor Tangkap Ketua GNPF Ulama Bogor Terkait Penyebaran Berita Bohong
Omongan Iyus tersebut beredar di media sosial dalam video berdurasi 1 menit pada 14 Mei 2019.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polresta Bogor Kota menangkap Ketua GNPF Ulama Bogor, Iyus Khaerunnas, terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Dirinya ditangkap di Perum Griya Soka, Sukaraja Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/05/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut karena Iyus berbicara mengenai ajakan perlawanan dan tentang komunisme yang sudah masif di Indonesia.
Omongan Iyus tersebut beredar di media sosial dalam video berdurasi 1 menit pada 14 Mei 2019.
"Berkaitan dengan berita tersebut saat ini Ustad Iyus telah dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," tutur Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2019).
Baca: Menteri Susi Dukung KPK Soal Penggeledahan di Kantor Anak Buahnya
Iyus disangkakan oleh pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI no. 19 Tahun 2016 perubahaan atas UU ri no 11 thn 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No 1 thn 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau pasal 160 KUHP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Iyus disangkakan memenuhi unsur dalam pasal tersebut," pungkas Hendri.