Besok, Polda Metro Jaya Panggil Amien Rais Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Senin (20/5/2019) besok.
Penyidik Subdit Kamneg Dtreskrimum Polda Metro Jaya bakal memeriksa Amien terkait kasus dugaan makar yang menjerat politikus PAN, Eggi Sudjana.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut.
"Besok (Senin, 20/5) Amien Rais diperiksa Krimum Polda Metro Jaya sebagai saksi," kata Argo.
Argo menjelaskan pemeriksaan terhadap Amien Rais dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Statusnya saksi untuk tersangka Eggi Sudjana," katanya.
Ditanya kemungkinan status saksi Amien Rais bisa dinaikkan sebagai tersangka, Argo menjawab "Semua kemungkinan bisa terjadi."
Diketahui, Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Janggal
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, menilai janggal penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya.
Padahal menurutnya, Eggi sudah bersikap kooperatif dengan mengikuti pemeriksaan selama 14 jam Polda Metro Jaya.
"Yang kami heran, sekitar 14 jam diperiksa tanggal 13 (Mei 2019) itu jam 4 sore sampai 7 pagi, diperiksa secara kooperatif dan sebagainya. Tapi pada akhir pemeriksaan dikeluarkanlah surat penangkapan," kata Alkatiri saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Alkatiri pun mempertanyakan dasar penangkapan terhadap Eggi. Seharusnya kata dia, penangkapan bisa dilakukan jika Eggi berusaha melarikan diri alias buron.
"Kami agak heran, dasarnya apa kok orangnya di situ ada penangkapan? Biasanya kan buron dan sebagainya atau tidak mau dipanggil," katanya.
Kemudian Alkatiri juga mempertanyakan hal lainnya, yaitu soal gelar perkara yang dilakukan kepada Eggi pada 7 Mei 2019.
Padahal pemeriksaan kepada Eggi baru dilakukan 13 Mei 2019, ucap Alkatiri, kenapa sejak 7 Mei 2019 polisi sudah memutuskan untuk menangkap Eggi.
"Saat kami tanya, cuma (polisi bilang) gelar perkara tanggal 7 Mei, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 Mei. Jadi pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap, padahal baru diperiksa, ini kan jadi pertanyaan buat kami," katanya.
Diketahui, Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak Ada Persiapan Khusus
Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan, Eggi Sudjana akhirnya ditahan aparat Polda Metero Jaya, Selasa (14/3/2019) malam.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelum ditangkap dan ditahan, Eggi Sudjana datang ke Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kedatangannya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana hadir di Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca: Ini Alasan Polisi Tahan Eggi Sudjana
Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Eggi Sudjana dalam memenuhi panggilan tersebut.
Eggi tampil mengenakan baju koko dan peci.
"Bawa Alquran saja buat baca-baca," ujar Eggi sebelum masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Politikus PAN tersebut pun sempat mengaku bersyukur ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Eggi, status tersangka merupakan peluang untuk membuktikan bahwa dirinya benar.
"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terimakasih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran kebenaran keadilan bisa tampak," tutur Eggi Sudjana.
Baca: TERPOPULER - Nilai Tinggi di UTBK SBMPTN Masih Belum aman, Simak Skor Ideal untuk Lolos
Sempat menolak diperiksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Eggi Sudjana setelah bertemu penyidik yang akan memeriksanya sempat menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (14/5/2019) sore.
Argo menjelaskan saat itu Eggi Sudjana menyampaikan beberapa alasan dirinya menolak diperiksa kepada penyidik.
"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," tutur Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Tim BPN Kalau Tidak Bisa Membantu Tolong Jangan Buat Kita Susah
Selain itu, Eggi mengungkapkan dirinya berprofesi sebagai advokat, sehingga ada kode etik yang mengikatnya untuk menghadapi pemeriksaan.
"Ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," ungkap Argo.
Meski begitu, Eggi akhirnya bersedia diperiksa sebagai tersangka setelah buka puasa.
Eggi bersedia kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca: UPDATE Kasus Eggi Sudjana: Ancaman Hukuman Seumur Hidup & Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Polri
Argo memastikan Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka, termasuk menjalani ibadah.
"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo.
Argo pun menjelaskan Eggi Sudjana menolak ponsel miliknya disita penyidik untuk keperluan barang bukti.
"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," ujar Argo.
Setalah itu, pemeriksaan pun berjalan hingga Selasa (14/5/2019) pagi.
Kirim pesan setelah ditangkap
Kemudian, kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Menurut Pitra, ada kejanggalan dengan surat penangkapan tersebut.
"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Baca: Setelah HS, Pelaku Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap di Bekasi
Eggi Sudjana saat itu hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pun membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Baca: Dibikin Patah Hidung Oleh Pemain Persela Lamongan, Otavio Dutra Malah Apresiasi Lawannya
Argo mengatakan berita acara penangkapan Eggi telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB.
Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.
Meski begitu, Argo tidak merinci tempat Eggi ditangkap. Dirinya menyebut hingga saat ini Eggi masih diperiksa oleh penyidik.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," tutur Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Tolak tandatangani penahanan
Usai menjalani pemeriksaan secara maraton di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana pun akhirnya keluar dari ruang penyidikan.
Eggi Sudjana mengaku dirinya ditahan selama 20 hari ke depan.
Namun, Eggi menolak menandatangani surat penahanan terhadap dirinya.
"Saya Insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan begitu," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019) malam.
Baca: 2 Kali Mangkir, Dua Pelaku Penganiayaan Anak SMA di Medan Bakal Dijemput Paksa
Dirinya selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 23.00 WIB.
Beberapa saat kemudian setelah memberikan keterangan kepada awak media, Eggi Sudjana yang mengenakan peci hitam dan kaos hitam merah masuk ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Meski menolak, Eggi mengakui bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya.
Eggi mengaku mengikuti kewenangan yang dimiliki pihak kepolisian.
"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," tutur Eggi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar penahanan terhadap Eggi Sudjana.
Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Argo mengatakan Eggi tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan.
Baca: Mbah Suroso yang Ditipu Pakai Uang Palsu di Solo Tak Mau Repotkan Anak, Terungkap Kisah Miris Ini
Mengingat hal tersebut, Eggi dipersilakan untuk menandatangani berita acara penolakan tanda tangan.
"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," tutur Argo.
Argo pun menjelaskan alasan kepolisian menahan Eggi Sudjana.
Menurut Argo, pertimbangan penahanan adalah subjektivitas dari penyidik.
Menurutnya ada beberapa alasan yang membuat penyidik melakukan penahanan terhadap Eggi.
"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo. (tribunnews.com/ fahdi fahlevi/ gita)