Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana

Kabar terbaru soal kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Besok Amien Rais ikut diperiksa hingga pengacara sebut kliennya tak bisa dipidana.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana
Kolase TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN/Fransiskus Adhiyuda
Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana 

"Bahkan ada penegasan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 26 tahun 2014, jelas tidak dapat dipidana di dalam dan luar peradilan," lanjutnya.

Menurut Alkatiri, Eggi memiliki surat keputusan sebagai penasehat hukum atau legal adviser di BPN Prabowo-Sandi.

Adapun, pernyataan yang disampaikan Eggi terkait pemilu, menurut Abdullah, selalu dalam konteks advokat.

Sebagai contoh, menurut Alkatiri, Eggi menangani langsung perkara dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia.

Saat ini, tim pengacara Eggi juga sudah menyampaikan surat kepada organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di mana Eggi Sudjana tergabung di dalamnya.

Menurut Alkatiri, jika Eggi diduga melanggar hukum, maka harus lebih dulu dibuktikan melalui sidang etik profesi advokat.

Baca: Pengacara: Eggi Sudjana Tak Bisa Dijerat Hukum karena Jalankan Profesi Sebagai Advokat

4. Pengacara ajukan penangguhan penahanan

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, saat berbicara kepada awak media di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2019), soal penangkapan terhadap kliennya.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, saat berbicara kepada awak media di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2019), soal penangkapan terhadap kliennya. (KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)
Berita Rekomendasi

Sementara itu, kuasa hukum Eggi Sudjana lainnya, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan sejak Senin (13/5/2019).

"Penangguhan penahanan sudah saya ajukan sejak Eggi Sudjana ditangkap."

"Seharusnya Polda Metro Jaya mengakomodir surat itu."

"Saya rasa penyidik Polda Metro Jaya profesionallah dalam menangani masalah ini," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2019).

Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran Eggi selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Pitra juga menilai kliennya tidak pernah menghilangkan barang bukti.

"Dia (Eggi) selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan klien saya selalu hadir setiap pemeriksaan," ungkap Pitra.

Baca: Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas