Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana
Kabar terbaru soal kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Besok Amien Rais ikut diperiksa hingga pengacara sebut kliennya tak bisa dipidana.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kabar terbaru soal kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Besok Amien Rais ikut diperiksa hingga pengacara sebut kliennya tak bisa dipidana.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan makar pengacara sekaligus politikus PAN, Eggi Sudjana terus berlanjut.
Setelah Eggi Sudjana ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam, sejumlah pihak yang berkaitan ikut diperiksa.
Satu di antaranya Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.
Selain itu, pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri melontarkan beberapa pernyataan, termasuk menyebut kliennya tidak bisa dipidana.
Baca: Kivlan Zen Mengaku Tidak Tahu Soal Pidato People Power Eggi Sudjana
Baca: Profil Eggi Sudjana, Tersangka Makar: Pengacara Rizieq Shihab hingga Pernah jadi Cagub Jatim
Baca: Kivlan Zen Mengaku Tidak Tahu Soal Pidato People Power Eggi Sudjana
Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Berikut beberapa kabar terbaru soal kasus dugaan makar Eggi Sudjana, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Amien Rais akan ikut diperiksa
Mantan Ketua Umum (PAN), Amien Rais akan diperiksa dalam kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Senin (20/5/2019) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Amien Rais dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Statusnya saksi untuk tersangka Eggi Sudjana," katanya.
Ditanya kemungkinan status saksi Amien Rais bisa dinaikkan sebagai tersangka, Argo menjawab, "Semua kemungkinan bisa terjadi."
Baca: Besok, Polda Metro Jaya Panggil Amien Rais Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
2. Pengacara sebut penangkapan Eggi Sudjana janggal
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri menilai ada kejanggalan penangkapan yang terjadi pada kliennya.
Menurut Alkatiri, kliennya bersikap kooperatif dengan mengikuti pemeriksaan selama 14 jam di Polda Metro Jaya.
Ia juga mempertanyakan dasar penangkapan Eggi Sudjana.
Seharusnya, kata dia, penangkapan bisa dilakukan jika Eggi berusaha melarikan diri alias buron.
"Kami agak heran, dasarnya apa kok orangnya di situ ada penangkapan? Biasanya kan buron dan sebagainya atau tidak mau dipanggil," katanya di Pondok Indah, Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Kejanggalan lain, kata Alkatiri, soal gelar perkara yang dilakukan Eggi pada 7 Mei 2019.
Kata Alkatiri, kliennya baru diperiksa pada 13 Mei 2019.
"Saat kami tanya, cuma (polisi bilang) gelar perkara tanggal 7 Mei, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 Mei."
"Jadi pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap, padahal baru diperiksa, ini kan jadi pertanyaan buat kami," katanya.
Baca: Pengacara: Penangkapan Eggi Sudjana Janggal
3. Eggi tak bisa dipidana
Masih kata pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, kliennya tidak bisa pidana atau dijerat hukum.
Sebab, perbuatan Eggi yang dilaporkan ke polisi adalah saat Eggi menjalani profesinya sebagai advokat.
"Beliau (Eggi) menjalankan profesinya sebagai advokat," ujar Alkatiri.
Menurut Alkatiri, ada Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003 yang menyatakan, jika menjalankan profesinya tidak bisa dituntut dipidana maupun perdata.
"Bahkan ada penegasan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 26 tahun 2014, jelas tidak dapat dipidana di dalam dan luar peradilan," lanjutnya.
Menurut Alkatiri, Eggi memiliki surat keputusan sebagai penasehat hukum atau legal adviser di BPN Prabowo-Sandi.
Adapun, pernyataan yang disampaikan Eggi terkait pemilu, menurut Abdullah, selalu dalam konteks advokat.
Sebagai contoh, menurut Alkatiri, Eggi menangani langsung perkara dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia.
Saat ini, tim pengacara Eggi juga sudah menyampaikan surat kepada organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di mana Eggi Sudjana tergabung di dalamnya.
Menurut Alkatiri, jika Eggi diduga melanggar hukum, maka harus lebih dulu dibuktikan melalui sidang etik profesi advokat.
Baca: Pengacara: Eggi Sudjana Tak Bisa Dijerat Hukum karena Jalankan Profesi Sebagai Advokat
4. Pengacara ajukan penangguhan penahanan
Sementara itu, kuasa hukum Eggi Sudjana lainnya, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan sejak Senin (13/5/2019).
"Penangguhan penahanan sudah saya ajukan sejak Eggi Sudjana ditangkap."
"Seharusnya Polda Metro Jaya mengakomodir surat itu."
"Saya rasa penyidik Polda Metro Jaya profesionallah dalam menangani masalah ini," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2019).
Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran Eggi selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Pitra juga menilai kliennya tidak pernah menghilangkan barang bukti.
"Dia (Eggi) selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan klien saya selalu hadir setiap pemeriksaan," ungkap Pitra.
Baca: Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar
5. Tanggapan polisi
Terkait pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih mengkajinya.
"Tidak masalah (mengajukan penangguhan penahanan). Nanti yang menilai adalah penyidik, apakah dikabulkan atau tidak."
"Saat ini, masih dikaji atau dinilai oleh penyidik," ujar Argo.
Masih kata Argo, Eggi Sudjana memang memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Pengajuan penangguhan penahanan itu hak sebagai tersangka," kata Argo.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.