Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana

Kabar terbaru soal kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Besok Amien Rais ikut diperiksa hingga pengacara sebut kliennya tak bisa dipidana.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana
Kolase TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN/Fransiskus Adhiyuda
Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana 

Kabar terbaru soal kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Besok Amien Rais ikut diperiksa hingga pengacara sebut kliennya tak bisa dipidana.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan makar pengacara sekaligus politikus PAN, Eggi Sudjana terus berlanjut.

Setelah Eggi Sudjana ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam, sejumlah pihak yang berkaitan ikut diperiksa.

Satu di antaranya Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.

Selain itu, pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri melontarkan beberapa pernyataan, termasuk menyebut kliennya tidak bisa dipidana.

Baca: Kivlan Zen Mengaku Tidak Tahu Soal Pidato People Power Eggi Sudjana

Baca: Profil Eggi Sudjana, Tersangka Makar: Pengacara Rizieq Shihab hingga Pernah jadi Cagub Jatim

Baca: Kivlan Zen Mengaku Tidak Tahu Soal Pidato People Power Eggi Sudjana

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Berita Rekomendasi

Berikut beberapa kabar terbaru soal kasus dugaan makar Eggi Sudjana, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Amien Rais akan ikut diperiksa

Politisi Senior PAN, Amien Rais menyebut kini mulau muncul tokoh yang ragu dan bermain aman
Politisi Senior PAN, Amien Rais menyebut kini mulau muncul tokoh yang ragu dan bermain aman (Instagram)

Mantan Ketua Umum (PAN), Amien Rais akan diperiksa dalam kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Senin (20/5/2019) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Amien Rais dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Statusnya saksi untuk tersangka Eggi Sudjana," katanya.

Ditanya kemungkinan status saksi Amien Rais bisa dinaikkan sebagai tersangka, Argo menjawab, "Semua kemungkinan bisa terjadi."

Baca: Besok, Polda Metro Jaya Panggil Amien Rais Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

2. Pengacara sebut penangkapan Eggi Sudjana janggal

Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019)
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019) (Ilham Rian Pratama)

Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri menilai ada kejanggalan penangkapan yang terjadi pada kliennya.

Menurut Alkatiri, kliennya bersikap kooperatif dengan mengikuti pemeriksaan selama 14 jam di Polda Metro Jaya.

Ia juga mempertanyakan dasar penangkapan Eggi Sudjana.

Seharusnya, kata dia, penangkapan bisa dilakukan jika Eggi berusaha melarikan diri alias buron.

"Kami agak heran, dasarnya apa kok orangnya di situ ada penangkapan? Biasanya kan buron dan sebagainya atau tidak mau dipanggil," katanya di Pondok Indah, Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Kejanggalan lain, kata Alkatiri, soal gelar perkara yang dilakukan Eggi pada 7 Mei 2019.

Kata Alkatiri, kliennya baru diperiksa pada 13 Mei 2019.

"Saat kami tanya, cuma (polisi bilang) gelar perkara tanggal 7 Mei, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 Mei."

"Jadi pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap, padahal baru diperiksa, ini kan jadi pertanyaan buat kami," katanya.

Baca: Pengacara: Penangkapan Eggi Sudjana Janggal

3. Eggi tak bisa dipidana

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Masih kata pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, kliennya tidak bisa pidana atau dijerat hukum.

Sebab, perbuatan Eggi yang dilaporkan ke polisi adalah saat Eggi menjalani profesinya sebagai advokat.

"Beliau (Eggi) menjalankan profesinya sebagai advokat," ujar Alkatiri.

Menurut Alkatiri, ada Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003 yang menyatakan, jika menjalankan profesinya tidak bisa dituntut dipidana maupun perdata.

"Bahkan ada penegasan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 26 tahun 2014, jelas tidak dapat dipidana di dalam dan luar peradilan," lanjutnya.

Menurut Alkatiri, Eggi memiliki surat keputusan sebagai penasehat hukum atau legal adviser di BPN Prabowo-Sandi.

Adapun, pernyataan yang disampaikan Eggi terkait pemilu, menurut Abdullah, selalu dalam konteks advokat.

Sebagai contoh, menurut Alkatiri, Eggi menangani langsung perkara dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia.

Saat ini, tim pengacara Eggi juga sudah menyampaikan surat kepada organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di mana Eggi Sudjana tergabung di dalamnya.

Menurut Alkatiri, jika Eggi diduga melanggar hukum, maka harus lebih dulu dibuktikan melalui sidang etik profesi advokat.

Baca: Pengacara: Eggi Sudjana Tak Bisa Dijerat Hukum karena Jalankan Profesi Sebagai Advokat

4. Pengacara ajukan penangguhan penahanan

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, saat berbicara kepada awak media di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2019), soal penangkapan terhadap kliennya.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, saat berbicara kepada awak media di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2019), soal penangkapan terhadap kliennya. (KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)

Sementara itu, kuasa hukum Eggi Sudjana lainnya, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan sejak Senin (13/5/2019).

"Penangguhan penahanan sudah saya ajukan sejak Eggi Sudjana ditangkap."

"Seharusnya Polda Metro Jaya mengakomodir surat itu."

"Saya rasa penyidik Polda Metro Jaya profesionallah dalam menangani masalah ini," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2019).

Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran Eggi selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Pitra juga menilai kliennya tidak pernah menghilangkan barang bukti.

"Dia (Eggi) selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan klien saya selalu hadir setiap pemeriksaan," ungkap Pitra.

Baca: Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar

5. Tanggapan polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Terkait pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih mengkajinya.

"Tidak masalah (mengajukan penangguhan penahanan). Nanti yang menilai adalah penyidik, apakah dikabulkan atau tidak."

"Saat ini, masih dikaji atau dinilai oleh penyidik," ujar Argo.

Masih kata Argo, Eggi Sudjana memang memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Pengajuan penangguhan penahanan itu hak sebagai tersangka," kata Argo.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas