Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Eggi Sudjana Tak Bisa Dijerat Hukum karena Jalankan Profesi Sebagai Advokat

Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri menyebut kliennya tidak dapat dijerat hukum atas kasus dugaan makar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara: Eggi Sudjana Tak Bisa Dijerat Hukum karena Jalankan Profesi Sebagai Advokat
Ilham Rian Pratama
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri menyebut kliennya tidak dapat dijerat hukum atas kasus dugaan makar. Karena Eggi, menurut Alkatiri, tengah menjalankan profesinya sebagai advokat.

"Kapasitas beliau itu menjalankan profesinya sebagai advokat, yang mana undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 jelas mengatakan jika menjalankan profesinya tidak bisa dituntut dipidana maupun perdata, itu jelas," kata Alkatiri saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).

"Bahkan ada penegasan dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 26 tahun 2014, jelas tidak dapat dipidana di dalam dan luar peradilan," lanjutnya.

Sebagai pengacara, Alkatiri mengatakan, terdapat pelanggaran terhadap undang-undang advokat.
"Jadi banyak hal, bahkan sebelum dipanggil tersangka sudah mengajukan pra peradilan tapi semuanya diabaikan," katanya.

Selain itu menurut Alkatiri, Eggi memiliki surat keputusan sebagai penasehat hukum atau legal adviser di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Adapun, pernyataan yang disampaikan Eggi terkait pemilu, lanjut Alkatiri, selalu dalam konteks advokat.

"Sebagai contoh, Eggi menangani langsung perkara dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia," katanya.

BERITA TERKAIT

Saat ini, tim pengacara Eggi juga sudah menyampaikan surat kepada organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di mana Eggi Sudjana tergabung di dalamnya.

Kembali menurut Alkatiri, jika Eggi diduga melanggar hukum, maka harus lebih dulu dibuktikan melalui sidang etik profesi advokat.

Diketahui, Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas