Pengacara: Eggi Sudjana Tak Bisa Dijerat Hukum karena Jalankan Profesi Sebagai Advokat
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri menyebut kliennya tidak dapat dijerat hukum atas kasus dugaan makar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Janggal
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, menilai janggal penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya.
Padahal menurutnya, Eggi sudah bersikap kooperatif dengan mengikuti pemeriksaan selama 14 jam Polda Metro Jaya.
"Yang kami heran, sekitar 14 jam diperiksa tanggal 13 (Mei 2019) itu jam 4 sore sampai 7 pagi, diperiksa secara kooperatif dan sebagainya. Tapi pada akhir pemeriksaan dikeluarkanlah surat penangkapan," kata Alkatiri saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Alkatiri pun mempertanyakan dasar penangkapan terhadap Eggi. Seharusnya kata dia, penangkapan bisa dilakukan jika Eggi berusaha melarikan diri alias buron.
"Kami agak heran, dasarnya apa kok orangnya di situ ada penangkapan? Biasanya kan buron dan sebagainya atau tidak mau dipanggil," katanya.
Kemudian Alkatiri juga mempertanyakan hal lainnya, yaitu soal gelar perkara yang dilakukan kepada Eggi pada 7 Mei 2019.
Padahal pemeriksaan kepada Eggi baru dilakukan 13 Mei 2019, ucap Alkatiri, kenapa sejak 7 Mei 2019 polisi sudah memutuskan untuk menangkap Eggi.
"Saat kami tanya, cuma (polisi bilang) gelar perkara tanggal 7 Mei, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 Mei. Jadi pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap, padahal baru diperiksa, ini kan jadi pertanyaan buat kami," katanya.
Diketahui, Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.