Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar

Surat permohonan tersebut diketahui telah dilayangkan sejak Selasa (14/5/2019) lalu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). 

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Terkait status tersangkanya ini, Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum : Penangkapan Eggi Sudjana Ciderai Demokrasi

Tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Hermawanto, menyatakan penangkapan kliennya adalah bukti mencederai demokrasi.

Eggi Sudjana disebut hanya ingin menyampaikan hak bersuara di muka publik.

Baca: Di Sulawesi Selatan, Perolehan Suara Prabowo-Sandiaga Unggul dari Jokowi-Maruf

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

"Kalau dianggap sebagai tindakan makar, maka itu adalah tindakan anti demokrasi," kata Hermawanto saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).

Penangkapan Eggi Sudjana dinilai membuat demokrasi di Indonesia tercoreng.

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, kata Hermawanto, kasus Eggi Sudjana merupakan ancaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Ini ancaman bagi kita semua, ketika kita sudah berdarah-darah 1998 untuk berjuang menegakkan demokrasi. Dan hari ini ketika Eggi Sudjana itu ditahan, ditangkap gara-gara dianggap makar, ini adalah ancaman bagi kita ke depan," tandas Hermawanto.

Pun penangkapan Eggi Sudjana atas dugaan makar terkait pernyataan people power juga dinilai aneh.

Dalam Undang-Undang, menurut Hermawanto, people power tidak dilarang.

"Dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people powerdisebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," katanya.


Ia menegaskan bakal melawan tindakan anti demokrasi yang muncul dalam kasus Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Baca: Arnold Schwarzenegger Ditendang Fansnya dari Belakang, Si Penendang Malah Terjengkang

Menurut Hermawanto, tindakan ini merupakan sebuah ancaman bagi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyampaikan suara dan profesi advokat ke depan.

"Profesi advokat dilindungi oleh undang-undang, dan jangan bermain-main dengan undang-undang, kecuali mereka yang ingin sewenang-wenang dengan undang-undang dan ini adalah anarkisme terhadap dunia demokrasi kita," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas