Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar
Surat permohonan tersebut diketahui telah dilayangkan sejak Selasa (14/5/2019) lalu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Terkait status tersangkanya ini, Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum : Penangkapan Eggi Sudjana Ciderai Demokrasi
Tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Hermawanto, menyatakan penangkapan kliennya adalah bukti mencederai demokrasi.
Eggi Sudjana disebut hanya ingin menyampaikan hak bersuara di muka publik.
Baca: Di Sulawesi Selatan, Perolehan Suara Prabowo-Sandiaga Unggul dari Jokowi-Maruf
"Kalau dianggap sebagai tindakan makar, maka itu adalah tindakan anti demokrasi," kata Hermawanto saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Penangkapan Eggi Sudjana dinilai membuat demokrasi di Indonesia tercoreng.
Untuk itu, kata Hermawanto, kasus Eggi Sudjana merupakan ancaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini ancaman bagi kita semua, ketika kita sudah berdarah-darah 1998 untuk berjuang menegakkan demokrasi. Dan hari ini ketika Eggi Sudjana itu ditahan, ditangkap gara-gara dianggap makar, ini adalah ancaman bagi kita ke depan," tandas Hermawanto.
Pun penangkapan Eggi Sudjana atas dugaan makar terkait pernyataan people power juga dinilai aneh.
Dalam Undang-Undang, menurut Hermawanto, people power tidak dilarang.
"Dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people powerdisebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," katanya.
Ia menegaskan bakal melawan tindakan anti demokrasi yang muncul dalam kasus Eggi Sudjana.
Baca: Arnold Schwarzenegger Ditendang Fansnya dari Belakang, Si Penendang Malah Terjengkang
Menurut Hermawanto, tindakan ini merupakan sebuah ancaman bagi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyampaikan suara dan profesi advokat ke depan.
"Profesi advokat dilindungi oleh undang-undang, dan jangan bermain-main dengan undang-undang, kecuali mereka yang ingin sewenang-wenang dengan undang-undang dan ini adalah anarkisme terhadap dunia demokrasi kita," tegasnya.