Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar

Surat permohonan tersebut diketahui telah dilayangkan sejak Selasa (14/5/2019) lalu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kota.

Surat permohonan tersebut diketahui telah dilayangkan sejak Selasa (14/5/2019) lalu.

Baca: Pengacara: Eggi Sudjana Tak Bisa Dijerat Hukum karena Jalankan Profesi Sebagai Advokat

Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

“Penangguhan (penahanan kota) ya kami (sudah) ajukan,” kata pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).

Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana lainnya, Pitra Romadoni, meminta agar surat permohonan penangguhan penahanan kota itu dapat dikabulkan.

Sebab menurutnya, sang klien bersikap kooperatif dengan penyidik.

“Harus dikabulkan suratnya, karena Eggi Sudjana kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti. (Selain itu) Setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir,” kata Pitra.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Eggi Sudjana mulai ditahan sejak Selasa (14/5).

Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.


Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4).

Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019)
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019) (Ilham Rian Pratama)

Baca: Ciri-ciri Mayat Perempuan dalam Karung di Waduk Pluit Diketahui, Korban Diduga berusia 20 Tahun

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Terkait status tersangkanya ini, Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum : Penangkapan Eggi Sudjana Ciderai Demokrasi

Tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Hermawanto, menyatakan penangkapan kliennya adalah bukti mencederai demokrasi.

Eggi Sudjana disebut hanya ingin menyampaikan hak bersuara di muka publik.

Baca: Di Sulawesi Selatan, Perolehan Suara Prabowo-Sandiaga Unggul dari Jokowi-Maruf

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

"Kalau dianggap sebagai tindakan makar, maka itu adalah tindakan anti demokrasi," kata Hermawanto saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).

Penangkapan Eggi Sudjana dinilai membuat demokrasi di Indonesia tercoreng.

Untuk itu, kata Hermawanto, kasus Eggi Sudjana merupakan ancaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Ini ancaman bagi kita semua, ketika kita sudah berdarah-darah 1998 untuk berjuang menegakkan demokrasi. Dan hari ini ketika Eggi Sudjana itu ditahan, ditangkap gara-gara dianggap makar, ini adalah ancaman bagi kita ke depan," tandas Hermawanto.

Pun penangkapan Eggi Sudjana atas dugaan makar terkait pernyataan people power juga dinilai aneh.

Dalam Undang-Undang, menurut Hermawanto, people power tidak dilarang.

"Dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people powerdisebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," katanya.

Ia menegaskan bakal melawan tindakan anti demokrasi yang muncul dalam kasus Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Baca: Arnold Schwarzenegger Ditendang Fansnya dari Belakang, Si Penendang Malah Terjengkang

Menurut Hermawanto, tindakan ini merupakan sebuah ancaman bagi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyampaikan suara dan profesi advokat ke depan.

"Profesi advokat dilindungi oleh undang-undang, dan jangan bermain-main dengan undang-undang, kecuali mereka yang ingin sewenang-wenang dengan undang-undang dan ini adalah anarkisme terhadap dunia demokrasi kita," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas