Ditangkap Atas Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Kita Berjuang untuk Kedaulatan Rakyat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi penangkapan Lieus Sungkharisma.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Lieus Sungkharisma ditangkap atas kasus dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut.
"Ya, benar (Lieus ditangkap)," tutur Argo dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com pada Senin (20/5).
Argo menyebut laporan terhadap Lieus telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Lieus Sungkharisma dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta.
Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus Sungkharisma tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara. Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima.