Fadli Zon Sebut Razia Cegah Mobilisasi Massa 22 Mei Pelanggaran HAM, Ini Komentar Istana
Fadli Zon yang juga Wakil Ketua DPR ini menjelaskan rakyat punya hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat sehingga bebas pergi kemanapun
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat keamanan melakukan pencegahan pada mobilisasi massa dari daerah ke Jakarta untuk mengikuti aksi people power atau kedaulatan rakyat pada 22 Mei 2019 nanti.
Hal ini mendapat reaksi keras dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon.
Menurutnya hal itu telah melanggar HAM dan melanggar konstitusi.
Fadli Zon yang juga Wakil Ketua DPR ini menjelaskan rakyat punya hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat sehingga bebas pergi kemanapun dan tidak ada yang berhak melarang.
Menyikapi itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di kantornya, Senin (20/5/2019) mengatakan hal tersebut boleh saja. Yang menjadi masalah dan yang dirazia oleh anggota Polri ialah pihak-pihak yang membawa perlengkapan yang dilarang.
Baca: Ferdinand Hutahaean: Sikap Saya Tetap! Tidak Lagi Mendukung Prabowo-Sandi
"Karena kan ada anjuran membawa bambu diikat bendera merah putih. Bambunya kan bambu runcing itu. Yang sepperti itu tidak boleh, untuk apa itu? Kan begitu," imbuh Moeldoko.
Lanjut untuk yang membawa senjata tajam menurutnya hal tersebut sangat tidak ada relevansinya dengan aksi demo.
"Kalau sekedar hanya berkumpul seperti yang sudah-sudah tidak ada masalah sepanjang punya niat baik dan tidak ada kelompok yang memanfaatkan," tambah dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.