Menelusuri Praktik Caleg 'Belanja Suara' di Kecamatan: Setor Rp 5 Hingga Rp 10 Juta kepada Petugas
Adi mengungkapkan adanya praktik pemindahan suara caleg ke partai dan satu caleg ke caleg lainnya, sudah menjadi rahasia umum di kalangan caleg.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edward Hutabarat, seorang calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan I Provinsi Sumatera Utara, mendatangi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Medan.
Edward menyampaikan keberatannya karena suara miliknya hilang sebanyak 300 suara di Kecamatan Medan Helvetia.
Sebelum mendatangi PPK, Edward Hutabarat telah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan.
Pihak Komisi Pemilihan Umum kemudian bertanya kepada saksi dari PDI-P apakah perlu melakukan penghitungan ulang atau tidak.
Boydo Panjaitan, yang diutus PDI-P sebagai saksi, kemudian meminta C1 plano dibuka demi kejelasan. KPU memenuhi permintaan Boydo lalu terbukti ada penggelembungan suara.
Akibat dari hal ini Boydo Panjaitan sempat diculik oleh saat menyaksikan rekapitulasi suara di Hotel Grand Inna, Medan, Jumat (10/5/2019) lalu.
Praktik pengambilan suara memang terjadi pada pemilihan umum 2019.
Bawaslu menemukan adanya jual-beli suara di tingkat pemilihan legislatif.
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Senin 20 Mei, Data Masuk 90,78%
Anggota Bawaslu Mochamad Afifudin mengatakan adanya praktik pengambilan sebagian jumlah suara dari calon legislatif satu ke calon legislatif lainnya dalam satu partai, serta pengambilan suara dari caleg untuk masuk ke partai.
"Persaingan antarcaleg dalam satu partai, kemudian mengambil suara yang bersangkutan suara partai dicocokkan. Yang seperti itu," kata dia di Kantor KPU, Jakarta, pekan lalu.
Berawal dari hal itu, Tribun Network mencari tahu adanya potensi kecurangan tersebut, serta mengonfirmasi kepada beberapa pihak terkait.
Seorang calon legislatif yang bertarung di DPRD DKI Jakarta, Adi mengungkapkan adanya praktik pemindahan suara caleg ke partai dan satu caleg ke caleg lainnya, sudah menjadi rahasia umum di kalangan caleg.
Caleg menyebutnya dengan istilah 'Belanja Suara'.
Hal ini hanya terjadi di pemilihan legislatif berbagai tingkatan, tidak ada pembelian suara di tingkat pemilihan presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.