Menelusuri Praktik Caleg 'Belanja Suara' di Kecamatan: Setor Rp 5 Hingga Rp 10 Juta kepada Petugas
Adi mengungkapkan adanya praktik pemindahan suara caleg ke partai dan satu caleg ke caleg lainnya, sudah menjadi rahasia umum di kalangan caleg.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Kebanyakan dari mereka adalah saksi partai yang baru ikut di kecamatan sehingga tidak mendapatkan C1 dari tingkat TPS.
Selain itu mereka hanya membawa selembar kertas dan tidak ada memiliki dasar untuk berdebat di tingkat kecamatan.
"Mereka tidak tahu itu kalau suaranya hilang-hilangan. Cuma kami yang punya C1 ini dari semua TPS. Mereka cuma iya-iya saja. Jadi, yang berdebat ya kami saja. Kalau tidak ada ini, selesai juga kita," katanya sambil mengeluarkan beberapa form C1 dari tas yang dia bawa.
Dia mengaku beberapa suara partai politik telah diselamatkan dan beberapa kali meminta agar kotak suara dibuka, sehingga jelas angka yang harus dicatat.
Baginya, pemilu yang jujur sangat penting.
"Tidak masalah lama sedikit asalkan bisa jujur. Jangan terburu-buru begini," ucap dia. (Tribun Network/amriyono)
Bagaimana Cara Caleg Belanja Suara di Kecamatan?
1. Petugas penghitungan kecamatan, saksi sekaligus tim sukses dan pengawas penghitungan bertemu di balik layar
2. Ajak peran serta operator komputer penghitungan suara
3. Manfaatkan kelelahan saksi yang ikut menghitung
4. Pegang form C1 dari tingkat TPS
5. Bayar setiap petugas kecamatan Rp5-10 juta
6. Tarif jasa calo suara untuk caleg DPR RI bisa lebih mahal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.