Prabowo Tidak Diizinkan Temui Eggi Sudjana di Tahanan Karena Jam Besuk Habis
Prabowo Subianto ditolak pihak Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya saat hendak menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Prabowo sempat mengernyitkan wajah tanda kecewa.
Dirinya sempat menanyakan hal ini kepada kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko.
Akhirnya Prabowo menitipkan nasi padang kepada keluarga Eggi Sudjana.
Prabowo lalu meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Baca: Tagar AbaikanPrabowo Trending Topic No 1 Twitter, Laporan BPN Cuman Bawa Bukti Print Out Berita
Eggi telah ditahan sejak 15 Mei 2019.
Sebelum ditahan, Eggi sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara Lieus Sungkharisma ditangkap pihak kepolisian di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.
Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Selasa 21 Mei 2019 : Aries Pergi ke Alam Terbuka, Pisces Fokus di Rumah
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.